Press "Enter" to skip to content

SEMA No. 3 Tahun 2026: Antara Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Tersangka dalam Praperadilan

Iwan Saputra, S.H., M.H.

Oleh: Iwan Saputra, S.H., M.H.
Praktisi/Akademisi

Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan merupakan perkembangan penting dalam praktik hukum acara pidana Indonesia.

SEMA tersebut ditetapkan pada 18 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sekilas, kehadiran SEMA ini tampak sebagai persoalan teknis hukum acara. Namun jika dicermati lebih jauh, substansinya menyentuh salah satu persoalan fundamental dalam sistem peradilan pidana: bagaimana negara menyeimbangkan kepentingan mempercepat penyelesaian perkara dengan kewajiban melindungi seseorang dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Di titik inilah SEMA Nomor 3 Tahun 2026 menarik untuk dikaji.

Praperadilan pada hakikatnya bukan forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum pidana.

Dalam perkembangan hukum Indonesia, fungsi praperadilan semakin penting. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas cakupan praperadilan, antara lain terhadap pengujian penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Pertimbangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan memberikan perlindungan terhadap seseorang dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan.

Dengan demikian, praperadilan tidak seharusnya dipandang sebagai hambatan terhadap penegakan hukum. Justru dalam negara hukum, proses penegakan hukum harus menyediakan mekanisme untuk menguji apakah kewenangan negara telah dijalankan sesuai dengan hukum.

Penegakan hukum yang baik bukan hanya berbicara mengenai kemampuan negara membawa seseorang ke hadapan pengadilan, tetapi juga mengenai bagaimana orang tersebut dibawa ke hadapan pengadilan melalui prosedur yang sah.

Apa yang Diatur SEMA Nomor 3 Tahun 2026?

Persoalan muncul ketika permohonan praperadilan berjalan beriringan dengan proses pelimpahan perkara pokok ke pengadilan.

Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru pada pokoknya menentukan bahwa selama pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Sementara itu, huruf c menentukan bahwa pemeriksaan praperadilan dilakukan secara cepat dan paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan, hakim harus sudah menjatuhkan putusan.

Untuk memberikan kepastian mengenai pelaksanaannya, Mahkamah Agung kemudian menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026.

Secara sederhana, terdapat tiga keadaan penting yang diatur.

Pertama, apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa di Pengadilan Negeri, perkara pokok tetap dapat dilimpahkan oleh Penuntut Umum. Namun, pemeriksaan perkara pokok belum dapat diselenggarakan sampai terdapat putusan praperadilan.

Kedua, apabila perkara pokok telah terlebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian setelah itu diajukan permohonan praperadilan, keberadaan permohonan tersebut tidak menghalangi pemeriksaan perkara pokok.

Ketiga, apabila permohonan praperadilan diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan, permohonan tersebut tetap harus diregistrasi, disidangkan, dan diputus. Namun, amar putusannya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dari konstruksi tersebut terlihat bahwa SEMA Nomor 3 Tahun 2026 pada dasarnya menjadikan waktu pelimpahan perkara pokok sebagai titik pembatas yang sangat menentukan nasib permohonan praperadilan.

Pengaturan ini penting jika dibandingkan dengan praktik sebelumnya.

Dalam rezim KUHAP lama, persoalan kapan praperadilan dianggap gugur pernah menjadi perdebatan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015 memberikan pemaknaan bahwa permintaan praperadilan gugur ketika perkara pokok telah dilimpahkan dan sidang pertama terhadap pokok perkara telah dimulai. Pertimbangan tersebut kemudian kembali dirujuk Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan berikutnya.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 hadir dalam lanskap hukum yang berbeda setelah berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026. UU Nomor 20 Tahun 2025 antara lain membawa agenda penguatan hak tersangka dan mekanisme praperadilan.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa SEMA ini sekaligus menyempurnakan pedoman sebelumnya dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021, yang dalam praktik perkara pidana mengaitkan pelimpahan dan penerimaan perkara oleh pengadilan dengan gugurnya pemeriksaan praperadilan.

Dengan demikian, paradigma yang dibangun sekarang relatif lebih jelas: praperadilan yang sudah lebih dahulu diajukan harus diberi kesempatan untuk diselesaikan sampai putusan.

Menurut hemat penulis, bagian ini merupakan perkembangan positif. Hak tersangka untuk menguji tindakan aparat penegak hukum tidak boleh dengan mudah kehilangan makna hanya karena Penuntut Umum kemudian melimpahkan perkara pokok ke pengadilan ketika pemeriksaan praperadilan sedang berjalan.

Namun, meskipun memberikan kepastian hukum, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tetap menyisakan pertanyaan.

Mengapa pelimpahan perkara pokok dijadikan titik batas yang begitu menentukan?

Bayangkan sebuah keadaan. Seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Ia merasa penetapan tersebut tidak sah dan sedang mempersiapkan permohonan praperadilan. Namun, sebelum permohonan tersebut didaftarkan, Penuntut Umum telah terlebih dahulu melimpahkan perkara pokok ke Pengadilan Negeri.

Berdasarkan konstruksi SEMA Nomor 3 Tahun 2026, permohonan praperadilan yang kemudian diajukan tetap diregistrasi dan disidangkan, tetapi pada akhirnya harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Secara prosedural terdapat kepastian. Namun secara substantif muncul pertanyaan: apakah hak seseorang untuk memperoleh pengujian terhadap keabsahan tindakan aparat penegak hukum seharusnya ditentukan hanya oleh siapa yang lebih dahulu mencapai meja pendaftaran pengadilan?

Pertanyaan ini penting karena praperadilan pada hakikatnya merupakan mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan negara.

Kepastian hukum memang diperlukan. Akan tetapi, kepastian hukum tidak boleh semata-mata dipahami sebagai kepastian mengenai prosedur dan tenggat waktu. Kepastian hukum juga harus berjalan bersama keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Antara Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Tersangka

Konsekuensi lain yang perlu diantisipasi adalah munculnya apa yang dapat disebut sebagai “perlombaan prosedural”.

Di satu pihak, tersangka atau penasihat hukumnya berkepentingan segera mendaftarkan permohonan praperadilan. Di pihak lain, penyidik dan Penuntut Umum berkepentingan menyelesaikan proses perkara dan melimpahkannya ke pengadilan.

Apabila titik pelimpahan perkara menjadi batas yang menentukan dapat atau tidaknya substansi praperadilan diperiksa, waktu administratif dapat memperoleh konsekuensi hukum yang sangat besar.

Tentu tidak tepat apabila langsung diasumsikan bahwa setiap percepatan pelimpahan perkara dimaksudkan untuk menggagalkan praperadilan. Aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban menyelesaikan perkara secara cepat.

Namun, hukum acara yang baik semestinya dibangun bukan hanya berdasarkan asumsi bahwa kewenangan akan selalu digunakan dengan benar, melainkan juga menyediakan mekanisme pencegahan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Itulah salah satu filosofi keberadaan praperadilan.

Di sisi lain, persoalan ini juga harus dilihat secara proporsional. Tidak dapat dibenarkan apabila praperadilan digunakan semata-mata sebagai instrumen untuk menghambat pemeriksaan perkara pokok.

Proses pidana tidak hanya menyangkut kepentingan tersangka atau terdakwa, tetapi juga kepentingan korban, masyarakat, dan negara untuk memperoleh penyelesaian perkara dalam waktu yang wajar.

Apabila setiap permohonan praperadilan yang diajukan setelah perkara dilimpahkan secara otomatis menghentikan pemeriksaan perkara pokok, terbuka kemungkinan terjadinya permohonan berulang yang pada akhirnya menyebabkan perkara pidana tidak kunjung diperiksa.

Persoalan mengenai kemungkinan praperadilan berulang dan daya tangguhnya terhadap pemeriksaan perkara pokok juga telah menjadi objek pengujian Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru di Mahkamah Konstitusi pada 2026. Oleh karena itu, kebutuhan menetapkan batas prosedural dapat dipahami.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 berusaha mencari titik keseimbangan: praperadilan yang telah lebih dahulu berjalan dilindungi sampai memperoleh putusan, sementara praperadilan yang diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan tidak boleh menghambat pemeriksaan perkara utama.

Ada satu aspek lain yang juga penting dicermati.

SEMA pada dasarnya merupakan instrumen internal Mahkamah Agung yang berfungsi memberikan pedoman bagi lingkungan peradilan. Karena itu, penerapannya harus tetap ditempatkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama KUHAP dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

SEMA tidak seharusnya menciptakan norma baru yang melampaui atau bahkan mengurangi hak yang telah diberikan oleh undang-undang.

Dalam konteks inilah penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 harus selalu dibaca sebagai pedoman implementasi Pasal 163 KUHAP, bukan sebagai sumber yang berdiri sendiri untuk membatasi hak tersangka.

Apabila dalam praktik kemudian timbul persoalan mengenai apakah pembatasan tersebut telah melampaui mandat KUHAP, ruang pengujian konstitusional terhadap norma undang-undang tetap tersedia melalui Mahkamah Konstitusi, sementara penerapan norma dalam perkara konkret akan berkembang melalui praktik peradilan.

Hal lain yang juga harus dipahami masyarakat adalah bahwa praperadilan bukan forum untuk menentukan apakah seseorang melakukan tindak pidana atau tidak. Pertanyaan mengenai kesalahan terdakwa tetap menjadi wilayah pemeriksaan perkara pokok.

Praperadilan bekerja pada wilayah yang berbeda, yaitu menguji apakah tindakan hukum tertentu yang dilakukan aparat dalam proses pidana telah dilaksanakan secara sah menurut hukum.

Perbedaan tersebut penting agar masyarakat tidak keliru memahami putusan praperadilan.

Dikabulkannya praperadilan tidak selalu identik dengan pernyataan bahwa seseorang tidak bersalah. Sebaliknya, ditolaknya atau tidak diterimanya praperadilan juga tidak serta-merta berarti bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.

Kesalahan pidana tetap harus dibuktikan dalam persidangan berdasarkan alat bukti dan hukum pembuktian.

Pada akhirnya, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 memperlihatkan persoalan klasik dalam hukum acara pidana: bagaimana menemukan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak individual.

Negara membutuhkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan tidak berlarut-larut. Korban membutuhkan kepastian. Masyarakat membutuhkan penegakan hukum. Namun pada saat yang sama, tersangka juga mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan dari tindakan negara yang tidak sah.

Keempat kepentingan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan. Justru sistem hukum acara pidana yang modern harus mampu mempertemukannya.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 patut diapresiasi karena memberikan kepastian mengenai nasib praperadilan ketika perkara pokok dilimpahkan. Terutama, keberadaan ketentuan bahwa praperadilan yang telah terdaftar atau sedang diperiksa harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan perkara pokok diselenggarakan merupakan bentuk penghormatan terhadap fungsi kontrol praperadilan.

Namun, pelaksanaannya tetap perlu diawasi. Jangan sampai batas prosedural yang dimaksudkan untuk menciptakan kepastian hukum justru dalam praktik berubah menjadi sarana yang mempersempit akses seseorang terhadap mekanisme kontrol atas tindakan aparat penegak hukum.

Hukum acara pidana bukan sekadar seperangkat prosedur untuk menghukum orang yang diduga melakukan kejahatan. Hukum acara pidana sekaligus merupakan benteng yang membatasi kekuasaan negara ketika berhadapan dengan warga negara.

Karena itu, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak cukup dilihat dari seberapa cepat seseorang dapat dibawa ke meja hijau. Ukuran yang tidak kalah penting adalah apakah seluruh proses menuju meja hijau tersebut dilakukan secara sah, adil, transparan, dan menghormati hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum.

Dalam perspektif tersebut, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 harus ditempatkan sebagai upaya mencari keseimbangan antara dua kepentingan: memberikan ruang yang efektif bagi praperadilan sebagai instrumen kontrol sekaligus memastikan bahwa instrumen tersebut tidak berubah menjadi sarana untuk membuat pemeriksaan perkara pidana berlarut-larut.

Kepastian hukum memang penting. Tetapi dalam negara hukum, kepastian hukum memperoleh makna yang sesungguhnya apabila berjalan beriringan dengan keadilan, kemanfaatan, due process of law, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Praperadilan jangan sampai menjadi alat untuk menghambat peradilan. Namun, pelimpahan perkara pun jangan sampai menjadi jalan pintas untuk menghindari pengujian terhadap sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.

Di antara kedua kepentingan itulah SEMA Nomor 3 Tahun 2026 akan diuji dalam praktik peradilan pidana Indonesia.

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis. Penyuntingan dilakukan untuk kepentingan tata bahasa, struktur, keterbacaan, dan standar editorial tanpa mengubah substansi pendapat penulis.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *