Iwan Saputra, S.H., M.H.
Akademisi/Praktisi Hukum
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada 6 Oktober 2026 membuka harapan bagi pembenahan hubungan kerja di Indonesia. Namun, pengesahan tersebut sekaligus melahirkan pertanyaan mendasar: apakah perlindungan yang dijanjikan akan benar-benar dirasakan pekerja, atau justru berhenti sebagai rumusan hukum yang sulit diwujudkan?
Pertanyaan tersebut menjadi ukuran penting bagi keberhasilan sebuah undang-undang. Bagi pekerja, perlindungan hukum hadir ketika upah dibayarkan tepat waktu, tempat kerja aman, hubungan kerja memiliki kepastian, dan pengaduan atas pelanggaran ditindaklanjuti.
Kehadiran negara menjadi bermakna ketika seseorang dapat memperjuangkan haknya tanpa harus kehilangan sumber penghidupan. Karena itu, hukum ketenagakerjaan harus dipahami sebagai instrumen untuk menjaga martabat manusia sekaligus membangun hubungan industrial yang adil.
Keberhasilan regulasi ini pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan negara menerjemahkan norma hukum menjadi tindakan nyata.
Landasan perlindungan pekerja sesungguhnya telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 27 ayat (2) menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sementara itu, Pasal 28D ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Kedua ketentuan tersebut memberikan arah yang jelas bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus memperhatikan kualitas kehidupan manusia yang bekerja. Penciptaan lapangan kerja perlu disertai kepastian bahwa pekerjaan tersebut memungkinkan seseorang menjalani kehidupan yang layak.
Dalam hubungan kerja, ketergantungan pekerja terhadap penghasilan dapat melemahkan posisi tawarnya. Seorang pekerja mungkin menerima persyaratan yang merugikan karena tidak memiliki pilihan ekonomi yang memadai. Di sinilah hukum diperlukan untuk menetapkan batas yang adil terhadap penggunaan kekuasaan dalam hubungan kerja.
Kesepakatan yang ditandatangani para pihak juga perlu dinilai berdasarkan substansinya. Kebebasan berkontrak harus berjalan seiring dengan perlindungan hak pekerja, sehingga kebutuhan mencari nafkah tidak menjadi pintu masuk bagi perlakuan sewenang-wenang.
Pembenahan hukum ketenagakerjaan memiliki konteks penting dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang diucapkan pada 31 Oktober 2024. Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sekaligus memberikan pemaknaan konstitusional terhadap sejumlah norma yang berkaitan dengan hubungan kerja, pengupahan, dan pemutusan hubungan kerja.
Putusan tersebut perlu menjadi pijakan dalam menilai kualitas pembaruan hukum ketenagakerjaan. Pembentukan regulasi baru semestinya menghasilkan aturan yang lebih jelas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.
Pekerja maupun pengusaha membutuhkan kepastian mengenai hak, kewajiban, serta prosedur penyelesaian ketika terjadi perselisihan.
Menurut penjelasan resmi DPR, arah pengaturan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup penguatan hak normatif, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan, serta perlindungan kelompok pekerja rentan. Penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan penyesuaian terhadap perubahan dunia kerja juga menjadi bagian dari perhatian dalam pembahasannya.
Arah tersebut patut diapresiasi. Namun, penilaian terhadap keberhasilannya harus bertumpu pada rumusan final undang-undang dan pelaksanaannya. Janji perlindungan membutuhkan ketentuan yang mudah dipahami, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta mekanisme pemulihan hak yang dapat diakses masyarakat.
Tantangan terbesar terletak pada jarak antara hak yang diakui dan hak yang benar-benar diterima.
Sebagai ilustrasi, seorang pekerja dapat memiliki kontrak tertulis, tetapi tetap kesulitan memperoleh pembayaran upah yang tertunggak. Ia mungkin mengetahui haknya, tetapi tidak mampu menanggung biaya dan waktu untuk memperjuangkannya.
Keadaan tersebut menunjukkan bahwa pengakuan hak harus ditopang oleh akses terhadap penegakan hukum.
Pemerintah perlu memastikan pengawas ketenagakerjaan memiliki kapasitas, dukungan operasional, dan integritas untuk memeriksa pelanggaran secara efektif. Pengaduan juga harus memiliki tindak lanjut yang terukur.
Pekerja semestinya dapat mengetahui perkembangan laporannya, pihak yang menangani, serta langkah yang tersedia apabila penyelesaian tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mekanisme yang sulit diakses berisiko membuat pelanggaran tetap tersembunyi.
Perlindungan terhadap pelapor juga tidak kalah penting. Ketika pekerja takut mengalami intimidasi atau kehilangan pekerjaan setelah mengadukan pelanggaran, keberadaan saluran pengaduan saja belum cukup untuk menjamin keberanian mereka dalam memperjuangkan hak.
Kepastian Usaha dan Keadilan Pekerja Harus Berjalan Bersama
Keberlanjutan perusahaan merupakan kepentingan yang perlu diperhatikan. Perusahaan yang sehat dapat mempertahankan pekerjaan, meningkatkan produktivitas, dan memperluas kesempatan kerja. Karena itu, pelaksanaan undang-undang membutuhkan aturan yang konsisten serta pelayanan administrasi yang efisien.

Namun, keberlanjutan usaha harus dibangun melalui pengelolaan yang bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap hak pekerja merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.
Penegakan hukum yang konsisten juga memberikan perlindungan bagi pengusaha yang patuh. Perusahaan yang membayar upah dengan benar, memenuhi kewajiban jaminan sosial, dan menjaga keselamatan kerja membutuhkan persaingan usaha yang adil.
Pembiaran terhadap pelanggaran justru berpotensi memberikan keuntungan biaya kepada pelaku usaha yang mengabaikan kewajibannya.
Dengan demikian, perlindungan pekerja dan kepastian usaha memiliki titik temu pada hukum yang jelas serta penegakan yang dapat dipercaya.
Mengawal Janji Menjadi Kenyataan
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan awal dari pekerjaan besar untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil dan bermartabat.
Pemerintah perlu memastikan masyarakat dapat mengakses dan memahami naskah final undang-undang, termasuk ketentuan peralihan serta implikasinya terhadap hubungan kerja yang telah berlangsung.
Sosialisasi harus menjangkau pekerja, serikat pekerja, pengusaha, dan aparat pelaksana agar pemahaman mengenai hak dan kewajiban tidak berhenti pada kalangan tertentu.
Penyusunan peraturan pelaksanaan juga perlu membuka ruang partisipasi yang bermakna, sehingga persoalan nyata di tempat kerja dapat menjadi bahan pertimbangan. Kejelasan pengaturan harus disertai kesiapan kelembagaan, dukungan anggaran, dan koordinasi antarlembaga agar setiap ketentuan dapat dilaksanakan secara konsisten.
Dengan langkah tersebut, janji perlindungan memperoleh dasar yang kuat untuk diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ukuran keberhasilan undang-undang ini harus terlihat dari semakin mudahnya pekerja memperoleh hak, semakin cepatnya pelanggaran ditangani, dan semakin adilnya penyelesaian perselisihan.
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan ketenagakerjaan serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau, transparan, dan memiliki tindak lanjut yang jelas.
Pekerja yang mengalami penunggakan upah, menghadapi kondisi kerja berbahaya, atau kehilangan pekerjaan harus memiliki jalan yang efektif untuk memperjuangkan haknya. Proses tersebut perlu memperhatikan keterbatasan biaya, waktu, dan posisi tawar pekerja, termasuk risiko intimidasi setelah menyampaikan pengaduan.
Pada saat yang sama, pengusaha membutuhkan kepastian mengenai standar kepatuhan dan prosedur pemeriksaan yang objektif. Penegakan hukum yang konsisten akan melindungi pekerja sekaligus menjaga persaingan usaha yang adil bagi perusahaan yang memenuhi kewajibannya.
Pada akhirnya, pekerja akan menilai undang-undang ini melalui pengalaman mereka sendiri: apakah penghasilan menjadi lebih pasti, tempat kerja semakin aman, dan negara hadir ketika hak dilanggar.
Penilaian tersebut menuntut pemerintah melakukan evaluasi secara terbuka dengan melibatkan pekerja dan pengusaha, serta memperbaiki pelaksanaan apabila ditemukan hambatan.
Keberhasilan perlu diukur melalui pemenuhan dan pemulihan hak. Indikatornya antara lain apakah upah yang tertunggak dibayarkan, kondisi kerja berbahaya diperbaiki, dan putusan maupun kesepakatan penyelesaian perselisihan benar-benar dilaksanakan.
Putusan atau kesepakatan yang tidak ditindaklanjuti hanya akan menyisakan ketidakadilan bagi pihak yang seharusnya memperoleh perlindungan. Karena itu, komitmen negara harus terus dijaga sejak pembentukan aturan hingga pelaksanaan hasil penyelesaian perkara.
Martabat pekerja terlindungi ketika hukum dapat digunakan, pelanggaran ditindak, dan hak benar-benar dipulihkan. Di situlah janji negara menemukan maknanya.







Be First to Comment