Press "Enter" to skip to content

Keadilan Bukan Sekadar Menang atau Kalah, Ini Penjelasannya

Iwan Saputra S.H. M.H. dalam materi pembelajaran Filsafat Hukum dan Etika Profesi tentang hukum dan keadilan.

PROTIMES.co — Hukum tidak hanya berkaitan dengan aturan tertulis dan sanksi atas pelanggaran. Di balik setiap ketentuan hukum, terdapat persoalan mendasar mengenai keadilan: apakah hak setiap orang dihormati, apakah kewajiban dibebankan secara proporsional, dan apakah keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.

Persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam kajian filsafat hukum dan etika profesi, sebagaimana dibahas dalam materi Hukum dan Keadilan oleh Iwan Saputra, S.H., M.H., dosen Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta.

Dalam perspektif filsafat hukum, keadilan menjadi ukuran untuk menilai apakah perlakuan terhadap seseorang, pembagian sumber daya, pembebanan kewajiban, dan pemulihan kerugian memiliki alasan yang dapat dibenarkan.

Pemahaman ini penting bagi masyarakat karena keputusan yang sesuai dengan prosedur belum tentu otomatis menjawab seluruh persoalan keadilan. Sebaliknya, tuntutan seseorang yang merasa dirugikan juga perlu diuji berdasarkan fakta, hak yang dimiliki, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, memahami hukum tidak cukup hanya dengan mengetahui bunyi pasal. Masyarakat juga perlu memahami bagaimana aturan diterapkan, bagaimana keputusan dibuat, dan bagaimana hak pihak yang dirugikan memperoleh perlindungan.

Empat Dimensi Keadilan dalam Penegakan Hukum

Materi filsafat hukum membedakan keadilan ke dalam beberapa bentuk yang memiliki fokus berbeda. Pembedaan tersebut membantu masyarakat memahami persoalan hukum secara lebih terarah.

Empat dimensi keadilan dalam penegakan hukum, meliputi keadilan distributif, komutatif, prosedural, dan substantif,

Pertama, keadilan distributif.

Keadilan distributif berkaitan dengan pembagian manfaat, sumber daya, kesempatan, dan beban berdasarkan kriteria yang dapat dibenarkan.

Dalam kehidupan sehari-hari, prinsip ini dapat ditemukan dalam pembagian bantuan sosial, seleksi beasiswa, distribusi anggaran publik, hingga pemberian kesempatan memperoleh jabatan.

Keadilan distributif tidak selalu berarti setiap orang menerima jumlah yang sama. Hal terpenting ialah adanya dasar pembagian yang relevan dengan tujuan kebijakan.

Sebagai contoh, program bantuan pendidikan yang ditujukan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu perlu mempertimbangkan kebutuhan ekonomi sebagai salah satu kriteria yang relevan.

Jika kriteria diubah setelah peserta seleksi diketahui, keputusan tersebut patut diperiksa untuk memastikan tidak terjadi perlakuan istimewa tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, keadilan komutatif.

Keadilan komutatif berkaitan dengan keseimbangan hubungan antara para pihak, terutama dalam transaksi, pelaksanaan kewajiban, dan pemulihan kerugian.

Contohnya, ketika seseorang membeli barang dan telah membayar sesuai kesepakatan, terdapat hubungan hak dan kewajiban antara pembeli dan penjual.

Apabila barang yang diserahkan ternyata mengalami kerusakan penting yang sebelumnya diketahui tetapi disembunyikan oleh penjual, persoalan keadilan muncul karena pembeli mungkin tidak memperoleh apa yang menjadi dasar pertukarannya.

Namun, penentuan akibat hukum dalam kasus konkret tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta, bukti, perjanjian, dan peraturan yang berlaku.

Ketiga, keadilan prosedural.

Keadilan prosedural menitikberatkan pada proses pengambilan keputusan.

Pihak yang terdampak perlu memperoleh kesempatan yang layak untuk mengetahui persoalan yang dihadapi, menyampaikan keterangan, dan menanggapi informasi yang merugikan kepentingannya.

Dalam proses hukum, kualitas prosedur tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen administrasi. Hal penting lainnya ialah apakah proses tersebut memberikan kesempatan yang bermakna bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi.

Sebagai ilustrasi, seseorang yang dijatuhi sanksi berdasarkan laporan yang tidak pernah diperlihatkan kepadanya dapat menghadapi kesulitan untuk memberikan tanggapan secara tepat.

Kondisi demikian menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi yang relevan, ketidakberpihakan, dan kesempatan membela kepentingan sesuai mekanisme yang berlaku.

Keempat, keadilan substantif.

Keadilan substantif menilai isi, dasar, dan hasil suatu keputusan.

Sebuah proses mungkin telah dilaksanakan secara tertib, tetapi kriteria yang digunakan masih dapat dipersoalkan apabila tidak relevan dengan tujuan atau menimbulkan beban yang tidak dapat dibenarkan.

Oleh sebab itu, pemeriksaan keadilan perlu memperhatikan proses sekaligus hasilnya.

Keempat bentuk tersebut dijelaskan dalam materi Filsafat Hukum dan Etika Profesi dengan menekankan bahwa proses yang tertib belum tentu menghasilkan keputusan yang adil, sebagaimana perlakuan seragam belum tentu sesuai dengan kebutuhan dan keadaan setiap orang.

Pemikiran Para Ahli: Keadilan Tidak Selalu Berarti Sama Rata

Untuk memahami persoalan keadilan secara lebih mendalam, pemikiran sejumlah filsuf dan ahli hukum dapat menjadi landasan analisis.

Aristoteles membahas keadilan melalui pembagian yang mempertimbangkan perbandingan relevan antara orang dan bagian yang diterimanya. Dalam hubungan yang menimbulkan kerugian, keadilan juga berkaitan dengan upaya memperbaiki keseimbangan yang terganggu.

Pandangan ini menunjukkan bahwa perlakuan adil tidak selalu berarti memberikan jumlah yang identik kepada setiap orang.

Thomas Aquinas, melalui pemikirannya tentang keadilan, menekankan kehendak yang tetap dan teguh untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.

Sementara itu, John Rawls mengembangkan gagasan justice as fairness, yakni keadilan sebagai kewajaran yang bertumpu pada prinsip-prinsip yang dipilih dalam kondisi yang adil.

Dalam konteks masyarakat, pemikiran Rawls mengajak pembentuk kebijakan untuk mempertimbangkan prinsip kebebasan dasar yang setara serta pembagian keuntungan dan beban secara adil.

Adapun Amartya Sen menekankan penilaian terhadap keadaan nyata manusia dan upaya mengurangi ketidakadilan yang dapat diperbaiki.

Pendekatan tersebut mengingatkan bahwa keberadaan hak dalam aturan belum cukup jika seseorang menghadapi hambatan untuk benar-benar menggunakan hak dan kesempatan yang tersedia.

Pemikiran para ahli tersebut memiliki penekanan yang berbeda, tetapi dapat digunakan untuk menguji apakah suatu keputusan memiliki dasar yang relevan, menghormati hak, serta memperhatikan keadaan pihak yang terdampak.

Persamaan di Hadapan Hukum dan Tantangan Penerapannya

Dalam konteks Indonesia, persoalan keadilan berkaitan erat dengan prinsip konstitusional.

Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu, Pasal 28H ayat (2) memberikan dasar konstitusional bagi kemudahan dan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa persamaan tidak selalu harus dimaknai sebagai penyeragaman perlakuan dalam segala keadaan.

Dalam kondisi tertentu, perbedaan perlakuan dapat dipertimbangkan untuk mencapai persamaan dan keadilan, sepanjang memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tantangan berikutnya adalah memastikan prinsip tersebut terlaksana dalam praktik. Masyarakat perlu memperoleh akses terhadap proses hukum, kesempatan menyampaikan keberatan, serta penjelasan mengenai dasar keputusan yang memengaruhi haknya.

Pada saat yang sama, penilaian terhadap dugaan ketidakadilan harus tetap memperhatikan fakta dan mekanisme hukum yang tersedia.

Dengan demikian, kritik terhadap suatu kebijakan atau keputusan perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Penilaian hukum atas perkara konkret membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan kewenangan, bukti, dan peraturan yang relevan.

Etika Profesi Menuntut Keputusan yang Bisa Dipertanggungjawabkan

Persoalan keadilan juga berkaitan dengan etika profesi hukum.

Advokat tidak hanya dituntut memperjuangkan kepentingan klien, tetapi juga perlu menjelaskan dasar tuntutan dan keterbatasan pilihan hukum secara jujur.

Hakim perlu menghubungkan kesimpulan dengan fakta, bukti, dan dasar hukum yang digunakan dalam putusan.

Sementara itu, penyusun kebijakan perlu menjelaskan alasan di balik pembagian manfaat, pembebanan kewajiban, serta dampak keputusan terhadap masyarakat.

Dalam konteks tersebut, argumentasi hukum memiliki peran penting. Suatu keputusan tidak cukup dibenarkan hanya karena sesuai dengan keinginan pihak tertentu. Dasar keputusan harus dapat dijelaskan dan diuji secara rasional.

Materi yang disusun Iwan Saputra menempatkan kemampuan membedakan jenis persoalan keadilan, menguji ukuran yang digunakan, dan menyusun argumentasi yang terbuka terhadap keberatan sebagai bagian penting dalam pembelajaran filsafat hukum dan etika profesi.

Bagi masyarakat, pemahaman ini dapat menjadi bekal untuk menilai persoalan hukum secara lebih kritis tanpa terburu-buru menarik kesimpulan.

Pertanyaan yang perlu diajukan bukan semata-mata siapa yang menang atau kalah, melainkan apakah hak para pihak dihormati, apakah prosedur dijalankan secara layak, dan apakah hasil keputusan memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, hukum dan keadilan perlu dipahami sebagai dua persoalan yang saling berkaitan. Hukum menyediakan kerangka aturan dan kewenangan, sedangkan kajian keadilan membantu menguji alasan, penerapan, dan dampak keputusan.

Edukasi hukum menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengenal aturan, tetapi juga memahami hak, kewajiban, proses hukum, dan cara menilai keputusan secara bertanggung jawab.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *