PROTIMES.co — Hasil pengobatan yang tidak sesuai harapan pasien tidak serta-merta berarti terjadi malpraktik. Penilaian perlu melihat proses pelayanan, standar profesi yang berlaku, kondisi pasien, informasi yang diberikan, serta hubungan antara tindakan tenaga medis dan kerugian yang dialami pasien.
Hal tersebut dijelaskan Dr. dr. NM Rika Trismayanti, Sp.B., Subsp. Ped(K), SH., MH., MHPM, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, dalam pembahasan mengenai hukum kesehatan dan sengketa medik. Menurutnya, tindakan medis merupakan perikatan upaya (inspanning verbintenis): tenaga medis berkewajiban melakukan upaya terbaik sesuai ilmu dan standar, tetapi hasilnya tidak selalu dapat dijamin.
Risiko Medis Berbeda dengan Malpraktik
Setiap tindakan medis memiliki risiko, termasuk komplikasi yang dapat terjadi meski pelayanan telah diberikan sesuai standar. Kondisi atau respons tubuh pasien juga dapat memengaruhi hasil pengobatan.
Karena itu, Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) tidak otomatis membuktikan adanya malpraktik. Perlu diperiksa apakah terdapat penyimpangan terhadap standar profesi, standar pelayanan, atau prosedur operasional, serta apakah penyimpangan itu menyebabkan kerugian pasien.
Penilaian dugaan malpraktik, menurut materi tersebut, setidaknya perlu melihat empat unsur: adanya hubungan dokter dan pasien, kelalaian atau penyimpangan standar, kerugian pada pasien, serta hubungan sebab akibat antara kelalaian dan kerugian tersebut.
Sengketa Medis Perlu Dinilai secara Objektif
Sengketa medis tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Penyelesaiannya perlu disesuaikan dengan sifat persoalan, melalui mekanisme etik, disiplin profesi, atau jalur hukum apabila terdapat dasar dan unsur pelanggaran yang terpenuhi.
Pemeriksaan sebaiknya mempertimbangkan rekam medis, persetujuan tindakan, komunikasi antara tenaga medis dan pasien, standar pelayanan, serta keterangan ahli bila diperlukan. Dengan demikian, penilaian tidak hanya berfokus pada hasil akhir pengobatan.
Informed Consent Bukan Sekadar Tanda Tangan
Pasien berhak memperoleh informasi mengenai diagnosis, tujuan dan indikasi tindakan, risiko atau komplikasi, alternatif tindakan, risiko jika tindakan tidak dilakukan, serta prognosis. Tenaga medis berkewajiban menyampaikan informasi itu sebelum tindakan dilakukan.
Persetujuan tindakan medis atau informed consent bukan sekadar tanda tangan pada formulir. Persetujuan tersebut harus diberikan setelah pasien menerima penjelasan yang cukup untuk memahami tindakan yang akan dijalani.
Hukum Kesehatan Melindungi Pasien dan Tenaga Medis
Pemahaman hukum kesehatan dibutuhkan seiring berkembangnya teknologi kedokteran dan meningkatnya kesadaran masyarakat atas hak pasien. Bidang ini berkaitan dengan hukum pidana, perdata, administrasi, profesi, etika, dan perlindungan hak pasien.
Menurut Rika, pemahaman yang baik dapat membantu tenaga medis menjalankan profesinya secara bertanggung jawab sekaligus mendorong pelayanan yang menghormati hak dan keselamatan pasien. Penanganan sengketa yang objektif diharapkan memberi perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pasien maupun tenaga medis.











Be First to Comment