PROTIMES.CO – Status hukum Oriental Circus Indonesia (OCI) yang tak berbadan hukum selama masa operasional utamanya kembali menjadi batu sandungan dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran hak anak dan HAM berat.
Dalam laporan Kementerian HAM tertanggal Mei 2025, disebutkan bahwa OCI baru berbadan hukum pada tahun 2010 dengan nama Safari Jaya Karya.
Sebelumnya, OCI beroperasi tanpa legalitas resmi sebagai badan hukum, meskipun aktif sejak tahun 1970-an dan kembali beroperasi pada tahun 2005 setelah sempat vakum.
Ketiadaan legalitas ini menyulitkan identifikasi subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata.
Sementara itu, banyak korban melaporkan bahwa mereka mengalami eksploitasi, kekerasan, bahkan tidak memiliki dokumen identitas diri hingga kini.
Minimnya arsip administratif dan dokumen legal lainnya dari masa lalu OCI juga memperburuk kondisi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan pemerintah terhadap lembaga-lembaga hiburan anak pada era sebelumnya.
Fakta bahwa sekelompok anak bisa “dikelola” tanpa akta hukum menunjukkan lemahnya pengawasan administratif negara pada saat itu.
Muncul usulan agar pemerintah menyusun kebijakan nasional berbasis hak anak dalam industri hiburan dan olahraga, sebagai langkah antisipatif agar kasus serupa tidak berulang di masa mendatang.
Selain itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bentuk pemulihan non-yudisial seperti rehabilitasi psikososial dan rekonsiliasi, sembari menelusuri celah hukum untuk memastikan korban tetap mendapatkan keadilan meski pelaku sulit diidentifikasi secara formal.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah