Tanggal dan Hari

Warga Rempang Desak Pembatalan Proyek Eco City dan Pengakuan Hak atas Tanah

Didampingi Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, warga menuntut pembatalan proyek serta pengakuan atas hak-hak mereka sebagai masyarakat adat.
Warga Pulau Rempang yang tergabung dalam AMAR-GB menghadiri RDP bersama Komisi VI DPR RI, Senin (28/4). (Foto: Ulasan.co)

PROTIMES.CO – Warga Pulau Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) kembali menyuarakan penolakan terhadap proyek Rempang Eco City dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (28/4/2025).

Didampingi Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, warga menuntut pembatalan proyek tersebut serta pengakuan atas hak-hak mereka sebagai masyarakat adat.

RDP yang dipimpin oleh Nurdin Khalid itu menjadi panggung bagi warga untuk menyampaikan dampak nyata dari proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

Mereka mengaku mengalami intimidasi, kriminalisasi, serta rusaknya mata pencaharian akibat ancaman penggusuran.

“Kami hidup turun-temurun di Rempang. Laut dan tanah ini warisan leluhur kami,” kata salah satu perwakilan warga.

Sebanyak delapan warga sempat ditangkap saat bentrokan di Kampung Tanjung Kertang pada 7 September 2023, sementara 35 warga lain divonis bersalah terkait demonstrasi di kantor BP Batam.

Tiga warga lainnya kini ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan merenggut kemerdekaan orang lain.

Warga juga menyinggung kehadiran petugas keamanan PT Makmur Elok Graha (MEG) yang kerap mengintimidasi.

Salah satu insiden kekerasan terjadi pada 18 September 2024, menyebabkan seorang lansia patah tangan.

“Kami tidak aman di kampung sendiri,” keluh warga.

Dalam tuntutannya, warga meminta pembatalan PSN Rempang Eco City, penghentian kekerasan, pengusiran PT MEG dari wilayah mereka, serta pengakuan atas hak tanah masyarakat.

Mereka juga mengecam pendekatan relokasi atau transmigrasi lokal yang dianggap sebagai bentuk baru penggusuran.

Pengacara dari Tim Advokasi, Edy K Wahid, menyatakan bahwa pemerintah belum mengakui eksistensi masyarakat Rempang.

“Akui dulu hak masyarakat, baru bisa musyawarah,” tegasnya.

Komisi VI DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan turun ke lapangan, termasuk ke Pulau Rempang pada 15–17 Mei 2025.

Harapan besar ditumpukan pada hasil kunjungan ini demi menegakkan keadilan bagi warga.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN