Tanggal dan Hari

Kementerian PKP Dorong Implementasi Nyata SKB 3 Menteri, Fokus Ringankan Beban MBR

Dalam pertemuan bersama Mendagri dan asosiasi pengembang, Menteri Maruarar menyoroti masih banyak daerah belum menjalankan SKB 3 Menteri secara optimal.
Pertemuan Menteri PKP Maruarar dengan Mendagri Tito dan asosiasi pengembang. (Foto: Kementerian PKP)

PROTIMES.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan kembali pentingnya implementasi nyata kebijakan pembebasan biaya BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam pertemuan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan asosiasi pengembang, ia menyoroti masih banyak daerah belum menjalankan SKB 3 Menteri secara optimal.

Kebijakan tersebut bertujuan memberi kemudahan akses perumahan yang terjangkau bagi MBR dalam rangka mendukung program 3 Juta Rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

“Data dari asosiasi pengembang ini perlu di-crosscheck dan diklarifikasi langsung ke daerah karena SKB 3 Menteri ini sudah ditandatangani dan harus dilaksanakan di lapangan,” kata Maruarar usai pertemuan di Wisma Mandiri 2 Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Ia mengungkapkan, masih banyak pengembang mengalami kesulitan dalam mengurus BPHTB dan PBG akibat belum konsistennya penerapan aturan oleh pemerintah daerah.

Padahal, SKB itu telah diteken oleh tiga menteri pada November 2024 dan mewajibkan pembebasan BPHTB serta percepatan layanan PBG maksimal 10 hari kerja.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Mendagri selama ini terhadap Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat,” lanjut Maruarar.

Ia juga mengimbau masyarakat yang belum memiliki PBG segera mengurusnya karena kini prosesnya cepat dan mudah.

Tito Karnavian menyambut baik langkah ini dan menyatakan siap berkoordinasi untuk memastikan kepatuhan pemerintah daerah.

“Sudah ada SKB 3 Menteri dan itu harus segera dijalankan ke daerah,” ujar Tito.

Kementerian PKP dan Kemendagri berencana melakukan pengecekan langsung ke daerah, termasuk di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan, pada pertengahan Mei mendatang.

Sementara itu, berdasarkan data dari REI, sejumlah daerah di Jawa Tengah seperti Brebes, Kota Tegal, dan Grobogan masih belum menerapkan kebijakan ini.

Di sisi lain, Kendal, Kota Semarang, dan Klaten termasuk daerah yang telah menjalankan SKB dengan baik.

Andre Bangsawan dari Apernas Jaya menyatakan dukungan penuh terhadap kunjungan dan pengecekan ke daerah.

“Kami siap mendampingi saat kunjungan kerja menteri ke daerah untuk mengecek pengurusan BPHTB dan PBG di daerah,” katanya.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN