PROTIMES.CO – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mendominasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.
Hingga Maret 2025, total setoran dari PPN PMSE mencapai Rp27,48 triliun dari total Rp34,91 triliun penerimaan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kontribusi PPN PMSE berasal dari 190 perusahaan digital yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sejak 2020.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun tahun 2021, Rp5,51 triliun tahun 2022, Rp6,76 triliun tahun 2023, Rp8,44 triliun tahun 2024 dan Rp2,14 triliun setoran tahun 2025,” jelas Dwi.
Pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut pajak, termasuk platform asing seperti Zoom Communications, Inc. yang mengalami pembetulan data pada Maret 2025.
Keberhasilan PPN PMSE menjadi contoh penerapan pajak digital yang berhasil di Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan keadilan fiskal antara usaha digital dan konvensional.
Dwi menambahkan, pemerintah akan terus memperluas cakupan PMSE yang dikenai PPN, khususnya dari pelaku usaha luar negeri yang melayani pasar Indonesia.
Selain PPN PMSE, penerimaan lainnya datang dari sektor kripto sebesar Rp1,2 triliun dan pajak fintech sebesar Rp3,28 triliun. Pajak SIPP pun menyumbang Rp2,94 triliun.
“Pemungutan pajak sektor digital akan terus kami optimalkan sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan fiskal negara,” kata Dwi.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah