Press "Enter" to skip to content

Ekspor Disatukan Lewat PT DSI, Pemerintah Klaim Bisa Selamatkan Devisa Ribuan Triliun

Pemerintah membentuk PT DSI di bawah Danantara untuk mengonsolidasikan ekspor SDA nasional melalui satu pintu. Kebijakan ini disebut berpotensi menyelamatkan devisa hingga Rp2.654 triliun per tahun namun juga memunculkan risiko baru bagi pasar dan pelaku usaha.

PROTIMES.CO – Pemerintah resmi membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN khusus pengelola tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Kebijakan yang berada di bawah superholding Danantara ini menjadi langkah besar pemerintahan Prabowo Subianto untuk mengonsolidasikan ekspor komoditas strategis nasional melalui sistem satu pintu guna menekan kebocoran devisa negara akibat praktik under invoicing, transfer pricing, hingga manipulasi data ekspor yang disebut berlangsung selama puluhan tahun. Pemerintah menargetkan sistem baru ini mampu memperkuat pengawasan perdagangan nasional sekaligus meningkatkan transparansi data ekspor Indonesia.

PT DSI nantinya bertugas mencatat, melaporkan, mengonsolidasikan, sekaligus mengevaluasi transaksi ekspor komoditas utama seperti CPO, batu bara, dan ferroalloy. Pemerintah menegaskan badan tersebut tidak berfungsi sebagai penentu harga maupun pembeli tunggal komoditas nasional, melainkan sebagai pusat pengendali kuantitas dan pencatatan ekspor berbasis harga internasional. Kebijakan ini juga disebut menjadi bagian dari reformasi besar tata kelola perdagangan Indonesia agar penerimaan devisa negara lebih optimal dan tidak lagi bocor melalui celah administrasi ekspor lintas negara.

Peluang Besar Devisa dan Kendali Data Nasional

Presiden Prabowo mengungkap Indonesia diduga kehilangan potensi penerimaan hingga Rp15.400 triliun sepanjang periode 1991–2024 akibat dugaan manipulasi laporan ekspor. Pemerintah memperkirakan sistem ekspor satu pintu melalui PT DSI dapat menyelamatkan potensi devisa hingga 150 miliar dolar AS atau setara Rp2,654 triliun per tahun. Angka tersebut menjadi salah satu alasan utama pemerintah mempercepat pembentukan mekanisme baru perdagangan komoditas nasional.

Ekspor satu pintu dimulai. Negara kini bersiap tekan kebocoran devisa dari batu bara hingga sawit.

Bos Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, disebut akan memimpin implementasi operasional kebijakan tersebut. Sementara Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah, Fitra Faisal, menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah pembenahan tata kelola ekonomi makro serta integrasi data perdagangan nasional agar lebih akurat dan transparan. Pemerintah menilai selama ini data ekspor Indonesia masih tersebar di banyak jalur sehingga pengawasan sulit dilakukan secara maksimal.

Kebijakan ini juga dinilai berpotensi memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global karena pemerintah memiliki data produksi, distribusi, hingga tujuan ekspor secara lebih terintegrasi. Jika sistem berjalan efektif, Indonesia diperkirakan dapat memperkuat cadangan devisa, meningkatkan kepatuhan pajak ekspor, serta menekan praktik manipulasi harga transfer lintas negara yang selama ini sulit terdeteksi.

Risiko Pasar dan Kekhawatiran Pelaku Usaha

Meski menjanjikan potensi besar, kebijakan tersebut juga memunculkan sejumlah kekhawatiran dari kalangan pengamat ekonomi dan pelaku pasar. Pengamat BUMN UI, Toto Pranoto, menilai transparansi audit keuangan PT DSI harus dijaga secara ketat agar tidak memunculkan persoalan baru dalam tata kelola perdagangan nasional. Selain itu, perlindungan terhadap petani sawit mandiri dan eksportir skala menengah juga disebut menjadi tantangan penting dalam implementasi kebijakan baru tersebut.

Chairman Arga Jatang Consulting, Rezki Sri Wibowo, menilai pemerintah perlu memastikan proses integrasi ekspor tidak memperlambat rantai logistik maupun mengurangi fleksibilitas kontrak dagang pelaku usaha. Sementara Kepala Ekonom Sekuritas, Fakrul Fulvian, menyoroti komunikasi awal pemerintah yang sempat memicu tekanan sentimen pasar dan kekhawatiran investor terhadap stabilitas indeks saham nasional.

Sejumlah risiko lain yang ikut disorot antara lain potensi birokrasi baru di sektor ekspor, kekhawatiran dominasi negara terhadap perdagangan komoditas, hingga kemungkinan gangguan adaptasi sistem digital pencatatan ekspor pada tahap awal implementasi. Pengamat juga menilai pengawasan independen dan keterbukaan data publik akan menjadi faktor penentu keberhasilan PT DSI menjaga kepercayaan pasar internasional.

Pemerintah sendiri memastikan seluruh kontrak dagang jangka panjang tetap dihormati melalui prinsip sanctity of contract. Evaluasi berbasis mirror trade data juga akan diterapkan secara berkala untuk mendeteksi potensi manipulasi pajak dan kebocoran devisa negara. Implementasi kebijakan dimulai 1 Juni 2026 sebagai masa transisi, dilanjutkan pemetaan produksi dan logistik hingga Agustus 2026, kemudian integrasi hibrida antara swasta dan PT DSI pada September–Desember 2026 sebelum penerapan penuh dimulai 1 Januari 2027.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *