PROTIMES.CO – Pemerintah terus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.
Hingga 31 Maret 2025, total penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp34,91 triliun, mencakup berbagai jenis pajak seperti PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa sebagian besar penerimaan berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mencapai Rp27,48 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp2,14 triliun setoran hingga Maret 2025,” kata Dwi, Jumat (2/5/2025).
Saat ini, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.
Dari jumlah itu, 190 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sektor kripto, penerimaan pajak hingga Maret 2025 tercatat sebesar Rp1,2 triliun. Pajak tersebut terdiri dari PPh 22 senilai Rp560,61 miliar dan PPN Dalam Negeri senilai Rp642,17 miliar.
Sementara itu, sektor teknologi finansial (fintech) melalui skema peer-to-peer (P2P) lending menyumbang Rp3,28 triliun. Penerimaan ini bersumber dari PPh 23, PPh 26, dan PPN.
Penerimaan lainnya datang dari pajak atas transaksi dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,94 triliun, dengan rincian PPh Rp200,21 miliar dan PPN Rp2,74 triliun.
“Pemerintah masih akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE, baik dari dalam maupun luar negeri, agar tercipta kesetaraan usaha antara pelaku konvensional dan digital,” ujar Dwi.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah