Memahami fungsi hukum penting agar masyarakat tidak melihat hukum hanya sebagai aturan yang berisi larangan dan sanksi. Dosen Universitas Bung Karno (UBK) Iwan Saputra, SH.MH., menjelaskan hukum memiliki peran lebih luas, mulai dari pedoman perilaku hingga perlindungan hak dan pembatasan kekuasaan.
PROTIMES.CO — Hukum dalam kehidupan masyarakat tidak semata-mata berkaitan dengan larangan, hukuman, atau penyelesaian perkara di pengadilan. Hukum memiliki berbagai fungsi yang bekerja dalam hubungan sosial, pelayanan publik, penyelesaian sengketa hingga pengendalian penggunaan kekuasaan.
Hal tersebut menjadi bagian penting dalam kajian Filsafat Hukum dan Etika Profesi yang disampaikan Dosen UBK Iwan Saputra, SH., MH. Dalam materi perkuliahannya mengenai Hakikat, Tujuan, dan Fungsi Hukum, Iwan menjelaskan bahwa fungsi hukum dapat dilihat dari peranan yang dijalankannya dalam membentuk dan mengatur hubungan manusia.
“Fungsi hukum dapat dipahami sebagai peranan yang dijalankan hukum dalam membentuk dan mengatur hubungan manusia,” demikian penjelasan dalam materi Filsafat Hukum dan Etika Profesi karya Iwan Saputra.
Menurutnya, peranan hukum terlihat melalui larangan, kewajiban, pemberian kewenangan, prosedur, serta lembaga yang menjalankannya. Karena itu, memahami fungsi hukum tidak cukup hanya dengan melihat keberadaan suatu aturan, tetapi juga bagaimana aturan tersebut bekerja dalam keadaan konkret.
Hukum Berfungsi sebagai Pedoman hingga Sarana Penyelesaian Sengketa
Iwan menjelaskan, salah satu fungsi hukum adalah sebagai pedoman perilaku dan sarana koordinasi. Ketentuan hukum membantu seseorang menentukan tindakan melalui kewajiban, larangan, pilihan yang diperbolehkan, maupun syarat dalam menggunakan kewenangan.
Fungsi tersebut bekerja dalam aktivitas sehari-hari, termasuk penyusunan kontrak, pengajuan layanan, dan pemenuhan kewajiban organisasi. Hukum juga membantu mengatur hubungan ketika tindakan satu pihak bergantung pada tindakan pihak lainnya.

Selain itu, hukum berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial. Pengendalian tersebut dilakukan melalui penetapan standar, pemantauan pemenuhan kewajiban, serta pemberian respons terhadap penyimpangan.
Namun, pengendalian sosial tidak semata-mata ditentukan oleh beratnya sanksi. Materi Iwan menekankan pentingnya melihat bagaimana masyarakat mengetahui standar hukum, bagaimana pelanggaran diketahui, serta tindakan apa yang dilakukan lembaga ketika standar tidak terpenuhi.
Fungsi lainnya adalah sarana penyelesaian sengketa. Ketika terjadi konflik, hukum mengubah perselisihan menjadi persoalan yang dapat diperiksa melalui forum yang memiliki kewenangan.
Proses tersebut membutuhkan identifikasi pihak, perumusan tuntutan, penentuan dasar hukum, serta fakta yang harus dibuktikan. Karena itu, tidak setiap konflik harus diselesaikan dengan cara yang sama. Perbedaan fakta, kesepakatan, kerugian, maupun pihak yang bertanggung jawab dapat menentukan bahan pemeriksaan dan forum yang relevan.
Perlindungan Hak, Pembatasan Kekuasaan dan Perubahan Sosial
Dalam materi tersebut, fungsi hukum juga mencakup perlindungan hak dan pemberian kemampuan bertindak. Pengakuan terhadap suatu hak perlu disertai sarana untuk mempertahankannya.
Pemegang hak harus dapat mengenali gangguan, mengetahui pihak yang bertanggung jawab, serta menggunakan prosedur yang tersedia. Dengan demikian, pengakuan terhadap hak tidak berhenti sebagai ketentuan normatif, tetapi memiliki sarana tindak lanjut ketika terjadi persoalan.
Hukum juga berfungsi sebagai sarana pembentukan dan pembatasan kekuasaan. Hukum menentukan jabatan, kompetensi, hubungan antarlembaga, sekaligus batas kewenangan yang dapat digunakan oleh pejabat atau lembaga.
Dalam konteks tersebut, suatu kewenangan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan untuk bertindak, tetapi juga dengan siapa yang memberikan kewenangan, ruang tindakan yang diperbolehkan, prosedur yang harus ditempuh, alasan keputusan, serta jalur koreksi ketika terjadi persoalan.
Selanjutnya, hukum dapat menjadi sarana perubahan sosial. Perubahan melalui hukum perlu dimulai dengan mengenali persoalan yang hendak diperbaiki, kemudian menentukan perangkat hukum dan tindakan yang diharapkan dapat mengubah keadaan tersebut.
Pada akhirnya, Iwan menempatkan tanggung jawab profesi dan etika sebagai bagian penting dalam keberhasilan fungsi hukum. Para profesional hukum memiliki kemampuan membaca aturan, menyusun dokumen, serta menilai bukti yang dapat memengaruhi kepentingan orang lain.
Kemampuan tersebut, menurut Iwan, perlu disertai tanggung jawab untuk menjelaskan pilihan, menggunakan kewenangan sesuai tugas, dan mempertimbangkan alasan yang relevan. Etika profesi menjadi penting ketika tindakan seorang profesional menentukan apakah seseorang dapat memahami kedudukan hukumnya atau justru bergantung pada informasi yang tidak lengkap.
Dengan demikian, memahami hukum secara lebih utuh berarti melihat hukum bukan hanya dari sisi aturan dan sanksi, tetapi juga dari cara hukum memberikan pedoman, mengoordinasikan hubungan, mengendalikan perilaku sosial, menyelesaikan sengketa, melindungi hak, membatasi kekuasaan, mendorong perubahan sosial, serta memastikan tanggung jawab profesi berjalan.











Be First to Comment