Press "Enter" to skip to content

Mitigasi Risiko Investasi Besar, COO Danantara Sambangi KPK Perketat Pengawasan Hilirisasi dan LHKPN BUMN

COO Danantara Dony Oskaria sambangi KPK untuk perketat pengawasan proyek hilirisasi BUMN dan tindak tegas manajemen yang belum lapor LHKPN. Baca selengkapnya!

PROTIMES.CO – Kepala Staf Operasional atau Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Danantara, Dony Oskaria, menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (29/6/2026). Kunjungan strategis ini dilakukan guna menemui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK demi membangun sistem mitigasi risiko korupsi sejak dini di lingkungan transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Langkah proaktif ini diambil seiring dengan banyaknya proyek strategis nasional (PSN), khususnya program hilirisasi berskala besar, yang kini tengah dikerjakan di bawah payung pengelolaan Danantara. Pemerintah ingin memastikan seluruh perputaran investasi berjalan secara transparan dan akuntabel tanpa celah penyimpangan.

Gandeng KPK Kawal Proyek Hilirisasi Sejak Awal

Usai melangsungkan pertemuan tertutup, Dony Oskaria menegaskan bahwa Danantara secara resmi meminta pendampingan penuh dari Kedeputian Pencegahan KPK. Pengawasan ini tidak akan dilakukan secara parsial atau satu per satu, melainkan menyasar secara menyeluruh ke setiap grup dan tim kerja yang terlibat dari hulu ke hilir.

“Banyak proyek hilirisasi yang sedang kita kerjakan dan tentu saja kita ingin dalam pengerjaannya ini dilakukan secara baik dan transparan karena ini menjadi harapan masyarakat. Kita minta pendampingan dari awal, rencananya nanti akan ditindaklanjuti oleh setiap grup dan tim yang terlibat,” ujar COO Danantara, Dony Oskaria di Gedung KPK, Jakarta.

Dony menambahkan, ketatnya pengawasan koridor ini mutlak diperlukan mengingat besarnya nilai investasi yang dikucurkan negara. Pihaknya tidak ingin investasi raksasa tersebut gagal memberikan output optimal bagi perekonomian nasional akibat adanya kebocoran anggaran atau tindak pidana korupsi di masa mendatang.

Sanksi Tegas Menanti Manajemen BUMN Pembangkang LHKPN

Selain pengawasan proyek fisik, agenda krusial lain yang dibahas adalah terkait kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pihak KPK membeberkan fakta bahwa hingga akhir Juni 2026, masih terdapat beberapa oknum jajaran manajemen BUMN wajib lapor yang belum memenuhi kewajiban pelaporan kekayaan yang sejatinya jatuh tempo pada 31 Maret lalu.

Merespons temuan tersebut, Dony Oskaria menyatakan tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun dan berkomitmen untuk memimpin langsung pemantauan kepatuhan administrasi ini secara berkala.

“Saya akan mengontrol sendiri ketaatan dari penyampaian LHKPN dan kita harapkan itu tepat waktu karena tidak ada toleransi yang kita berikan. Semua yang punya kewajiban wajib melaporkan,” tegas Dony.

Terkait sanksi bagi manajemen BUMN non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membandel, regulasi sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan internal masing-masing korporasi. KPK sendiri mengonfirmasi telah melayangkan surat resmi kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) agar segera menjatuhkan sanksi disiplin bagi direksi yang belum melapor hingga akhir Juni ini.

Direksi WNA Tetap Wajib Lapor Kekayaan

Hal menarik yang turut diklarifikasi dalam pertemuan tersebut adalah status hukum bagi jajaran direksi BUMN yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), seperti yang saat ini berada di manajemen top maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia dan PT DSI. KPK menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, siapa pun yang menduduki struktur top manajemen korporasi negara tetap masuk dalam kategori wajib lapor kekayaan.

Pihak kedeputian pencegahan KPK pun sejauh ini telah melakukan langkah bimbingan teknis (Bintek) khusus kepada para direksi asing tersebut agar proses pengisian LHKPN dapat berjalan lancar tanpa terkendala batasan kewarganegaraan.

Respons Soal Isu Celah Hukum ‘Patriot Bond’

Di akhir sesi wawancara, awak media sempat mempertanyakan kekhawatiran publik mengenai instrumen investasi Patriot Bond yang diatur dalam Pasal 50A UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal tersebut ramai disorot lantaran dinilai memberikan jaminan imunitas pidana bagi investor tertentu dan dikhawatirkan menjadi celah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menanggapi hal itu, Dony menegaskan isu sensitif tersebut sama sekali tidak masuk ke dalam materi pembahasan bersama KPK. Ia menekankan bahwa posisi institusinya hanyalah sebagai pelaksana regulasi.

“Kami tidak membahas secara spesifik mengenai itu. Danantara adalah objek dari undang-undang. Jadi nanti mohon ditanyakan ke Menteri Keuangan atau Kemenko, karena kami adalah penerima undang-undang, bukan inisiator,” pungkas Dony, menutup konferensi pers sebelum melakukan sesi foto bersama tim KPK.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *