Press "Enter" to skip to content

TPPU Febrie Adriansyah: Orang Kepercayaan Resmi Jadi Tersangka

Kejagung menetapkan orang kepercayaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka baru kasus TPPU. Penyidik juga mendalami temuan emas 74 kg dan aset bernilai ratusan miliar.

PROTIMES.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kali ini, penyidik menetapkan Nurman Herin (NH), yang dikenal sebagai teman kuliah sekaligus orang kepercayaan Febrie, sebagai tersangka baru.

Penetapan tersangka tersebut menjadi langkah lanjutan dalam mengusut dugaan aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Usai menjalani pemeriksaan, NH langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejagung bersama Polri terus mengusut kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung bersama Polri terus mengusut kasus TPPU Febrie Adriansyah

Orang Kepercayaan Febrie Resmi Jadi Tersangka

Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyebut NH memiliki keterkaitan penting dalam rangkaian penyidikan dugaan TPPU. Status tersangka diberikan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya.

Penahanan selama 20 hari dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan agar pemeriksaan dapat berjalan efektif, sekaligus mengantisipasi kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi lain yang masih diperiksa.

Penyidikan Telusuri Emas 74 Kilogram hingga Uang Ratusan Miliar

Kasus ini tidak hanya berfokus pada peran para tersangka, tetapi juga pada penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penyidik mengungkap adanya temuan sekitar 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Selain itu, penyidikan juga menelusuri dugaan keterkaitan dengan sejumlah perkara besar yang pernah menjadi perhatian publik, di antaranya kasus PT Asabri, PT Jiwasraya, hingga dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk PLTU.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran aset yang berkaitan dengan dugaan TPPU tersebut. Penyidik juga membuka peluang adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup dalam perkembangan penyidikan berikutnya.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *