PROTIMES.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan dalam kasus Rp28 miliar yang melibatkan jemaat Gereja St. Fransiskus Assisi Aek Nabara, dengan meminta BNI segera menyelesaikan permasalahan secara transparan, cepat, dan bertanggung jawab demi melindungi kepentingan nasabah.
Langkah ini dilakukan setelah mencuatnya laporan terkait dana jemaat yang diduga ditempatkan pada produk yang tidak tercatat dalam sistem resmi perbankan, sehingga memicu perhatian regulator terhadap aspek perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
OJK memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan menyeluruh mengenai kronologi kejadian, mekanisme transaksi, serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh terhadap nasabah yang terdampak.
Dalam pertemuan tersebut, OJK menekankan bahwa setiap penyelesaian harus dilakukan secara komprehensif dan akuntabel, termasuk memastikan kejelasan nilai kerugian serta mekanisme pengembalian dana yang memiliki dasar hukum yang kuat.
Direktur Human Capital dan Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai hasil investigasi hukum, dengan sebagian dana telah dikembalikan dan sisanya dalam proses penyelesaian.
Sementara itu, Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menegaskan bahwa BNI terus berkoordinasi dengan regulator serta memperkuat pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dana kolektif masyarakat serta membuka kembali pentingnya pengawasan terhadap produk keuangan yang beredar di luar sistem resmi perbankan.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas produk investasi serta melakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum menempatkan dana, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian.
Dengan keterlibatan regulator, penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.











Be First to Comment