PROTIMES.CO – Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa’adah, mengungkap adanya peluang besar untuk meningkatkan ekspor produk perikanan ke pasar Eropa.
Hal ini terkait dengan segera diratifikasinya I-EU CEPA (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) atau Kesepakatan Kerja Sama Komprehensif Indonesia – Uni Eropa yang berlaku mulai tahun 2026 mendatang.
“Pemberlakuan I-EU CEPA pada 2026, tarif bea masuk sebagian besar produk Indonesia ke Eropa menjadi nol persen, termasuk produk perikanan. Ini peluang besar untuk meningkatkan ekspor produk perikanan Indonesia ke Eropa,” ujar Rina di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Diketahui beberapa produk perikanan Indonesia yang masuk ke pasar Eropa selama ini masih terkena tarif yang tergolong tinggi.
Untuk udang, tarifnya sekitar 4-7 persen. Bahkan untuk ikan tuna cakalang dikenakan tarif sekitar 20 persen.
Selain itu, Indonesia juga masih menghadapi hambatan non tarif lainnya seperti isu kualitas dan kesehatan, keberlanjutan, maupun sertifikasi.
“Untuk itu, saya mengajak semua pemangku kepentingan menyambut baik pemberlakuan I-EU CEPA pada 2026 sekaligus menyiapkan menangkap peluang besar meningkatkan ekspor produk perikanan Indonesia ke pasar Eropa,” papar Rina.
Mengutip data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, ekspor produk perikanan ke Eropa pada tahun 2024 mencapai sekitar USD 414,26 juta. Nilai ini mencakup 7 persen dari total ekspor produk perikanan Indonesia.
Meskipun mengalami peningkatan, dengan pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas atau tarif nol persen, ekspor produk perikanan ke Eropa masih berpeluang ditingkatkan.
“Kita perlu mengoptimalkan pasar Eropa untuk mendapatkan devisa dari ekspor produk perikanan,” ujar Rina yang juga Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X ini.
Selain produk perikanan, Rina juga mendorong produk pertanian memanfaatkan pemberlakuan I-EU CEPA. Hal ini mengingat produk pertanian Indonesia sudah dikenal baik di pasar Eropa seperti CPO, karet, teh, kakao, kopi, rempah-rempah, vanili, biji pala, dan sebagainya.
Seperti diketahui, pada Minggu (13/7/2025), dilakukan penandatanganan dan pertukaran surat (exchange of letters) antara Pemerintah Indonesia dan Komisi Eropa sebagai bentuk kesepakatan politik tingkat tinggi untuk mendorong percepatan finalisasi perundingan IEU CEPA.
Dijadwalkan pada Kuartal III 2025 dilakukan penandatanganan ratifikasi di Jakarta dan mulai efektif pada tahun 2026.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah












Be First to Comment