Press "Enter" to skip to content

Nusron Wahid Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

KPK memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.

PROTIMES.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Hingga siang hari, KPK menyatakan masih menunggu kedatangan Nusron untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya meyakini Nusron akan hadir dan memenuhi proses hukum yang sedang berjalan.

Perkara yang tengah didalami KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK Dalami Kasus Dugaan Suap di ATR/BPN

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak lainnya.

KPK menyebut beberapa tersangka merupakan orang yang diduga memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid. Namun, pemanggilan Nusron dalam perkara ini berstatus sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar sebagai barang bukti.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi dan Sita Dokumen

Selain pemeriksaan saksi, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari dan melengkapi alat bukti.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. KPK menegaskan bahwa ruangan Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah. Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan direktorat jenderal dan direktorat yang berkaitan dengan perkara.

KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, termasuk kantor PT Summarecon Agung Tbk. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen terkait sertifikat HGB, dokumen keuangan, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Keterangan Nusron kini diperlukan penyidik untuk mendalami konstruksi perkara dan mengurai informasi terkait dugaan korupsi yang sedang disidik.

KPK masih menunggu kehadiran Nusron untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *