PROTIMES.CO — Pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) terus bergulir. Kali ini, tim kuasa hukum pengurus cabang NU mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (23/10/2026), untuk menyerahkan uang sebesar Rp40 juta.
Langkah tersebut dilakukan karena pihak yang diwakili kuasa hukum khawatir uang yang diterima berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Mereka menyerahkan dana tersebut agar asal-usul dan kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK dapat ditelusuri.
Kuasa hukum Abdul Hakim menyebut kliennya merupakan salah seorang Rais Syuriah PCNU di Pulau Jawa. Uang yang dikembalikan diduga berkaitan dengan proses penentuan nama-nama Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Pengembalian Rp40 juta ini menambah perhatian publik terhadap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan muktamar. Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara, juga menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada KPK.
PCNU Kembalikan Dana, KPK Telusuri Dugaan Keterkaitan dengan Perkara ATR/BPN
Pengembalian uang oleh pengurus NU menjadi perhatian karena KPK tengah menangani perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam kasus PCNU Nias, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik telah menyita uang Rp250 juta yang diserahkan atas inisiatif pihak terkait. Penyidik masih menganalisis apakah uang tersebut memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.
KPK menjelaskan, apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara, uang tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti. Sebaliknya, apabila hasil analisis menunjukkan tidak ada hubungan dengan perkara, uang tersebut dapat dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.
Perkara yang ditangani KPK bermula dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Meski demikian, dugaan keterkaitan dana dengan penyelenggaraan Muktamar NU masih memerlukan pendalaman. Pengembalian uang kepada KPK tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dana tersebut merupakan hasil tindak pidana atau bahwa pihak yang menyerahkannya terlibat dalam korupsi.
Karena itu, asal-usul dana, tujuan pemberian, pihak yang menyerahkan, serta kemungkinan hubungan dengan perkara yang sedang disidik perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Pengembalian Dana Muktamar NU Menguat, Transparansi Jadi Sorotan
Sebelum penyerahan Rp40 juta pada 23 Oktober, PCNU Nias telah mengembalikan Rp250 juta yang diduga berkaitan dengan Muktamar ke-35 NU. KPK mengonfirmasi penerimaan dana tersebut dan menyatakan bahwa penyidik akan menelusuri keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Perkembangan tersebut menempatkan transparansi pendanaan dan proses pengambilan keputusan organisasi sebagai perhatian publik. Dugaan praktik politik uang dalam proses pemilihan di lingkungan organisasi keagamaan juga memunculkan pertanyaan mengenai integritas, tata kelola, dan akuntabilitas.
Di sisi lain, setiap dugaan harus ditempatkan dalam koridor hukum. Penyelidikan dan penyidikan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum, siapa saja pihak yang terkait, serta apakah uang yang dikembalikan memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
Pada peringatan Hari Santri Nasional, seruan untuk menjaga marwah NU dan mendukung pemberantasan korupsi juga menjadi bagian dari diskusi publik. Informasi mengenai aksi unjuk rasa bertema Berani Menjaga Kebenaran dan Mengawal Marwah NU perlu dilengkapi dengan konfirmasi penyelenggara, waktu, lokasi, dan tuntutan peserta sebelum dipublikasikan sebagai fakta terverifikasi.
Bagi KPK, pengembalian dana tersebut menjadi salah satu informasi yang dapat ditelusuri lebih lanjut. Hasil pendalaman penyidik akan menentukan apakah dana yang diserahkan memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi atau tidak.
Publik kini menantikan kejelasan mengenai asal-usul dana yang dikembalikan, pihak-pihak yang terkait, serta hasil penelusuran KPK terhadap dugaan aliran uang dalam penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU.







Be First to Comment