Press "Enter" to skip to content

Mengenal Hak Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana

Saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

PROTIMES.co — Saksi dan korban memiliki posisi penting dalam proses peradilan pidana. Keterangan yang diberikan dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap peristiwa pidana dan menemukan kebenaran materiil. Namun, keberanian untuk memberikan keterangan tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan akan rasa aman dan perlindungan hukum.

Rinaldi Agusta Fahlevie, S.H., M.H., CLA, dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) menjelaskan bahwa keterangan saksi dan korban memiliki peran penting dalam pengungkapan kebenaran materiil suatu perkara pidana. Karena itu, saksi dan korban membutuhkan jaminan keamanan ketika memberikan keterangan, termasuk ketika harus hadir dalam persidangan.

“Pada dasarnya, ketika seseorang telah setuju untuk menjadi saksi dalam suatu perkara pidana—terutama apabila orang tersebut merupakan saksi kunci dalam perkara pidana yang sifatnya sensitif—sudah selayaknya perlindungan saksi diberikan kepadanya,” terangnya.

Hak Saksi dan Korban Tidak Hanya Soal Keamanan

Perlindungan terhadap saksi dan korban pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan keamanan fisik. Perlindungan juga mencakup pemenuhan hak serta pemberian bantuan agar saksi dan korban dapat menjalankan perannya dalam proses hukum dengan rasa aman.

Bahwa perlindungan merupakan upaya untuk memenuhi hak dan memberikan bantuan guna memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban. Perlindungan tersebut merupakan bagian dari kewajiban negara melalui lembaga yang berwenang.

Rinaldi Agusta Fahlevie, S.H., M.H., CLA.

Dalam ketentuan terbaru, UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, pengganti UU LPSK tahun 2014 No. 31 tentang perubahan UU No. 13 tahub 2006 tentang LPSK, setiap saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli berhak memperoleh pelindungan. Pelindungan dapat diberikan pada setiap tahap proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan.

UU tersebut juga mendefinisikan saksi sebagai orang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri, maupun orang yang memiliki atau menguasai data dan informasi terkait perkara. Sementara korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana.

Ancaman dan Intimidasi Bisa Menghambat Pengungkapan Perkara

Persoalan perlindungan menjadi semakin penting ketika saksi atau korban menghadapi ancaman. Sejumlah bentuk gangguan yang dapat terjadi antara lain kriminalisasi terhadap saksi pelapor, kekerasan fisik, pemberhentian hubungan kerja, teror, hingga intimidasi terhadap saksi, korban maupun keluarganya.

“Kondisi tersebut dapat membuat saksi atau korban enggan memberikan keterangan. Akibatnya, proses pengungkapan perkara juga dapat mengalami hambatan,” ungkapnya.

UU No. 3 Tahun 2026 juga memberikan perhatian terhadap ancaman yang dapat terjadi dalam ruang digital. Dalam definisinya, ancaman mencakup perbuatan yang dapat menimbulkan rasa takut atau paksaan, termasuk yang menggunakan teknologi informasi atau transaksi elektronik.

Ada Perlindungan terhadap Saksi yang Beritikad Baik

Salah satu aspek penting dalam aturan terbaru adalah perlindungan bagi pihak yang memberikan keterangan, kesaksian, atau laporan dengan itikad baik.

UU No. 3 Tahun 2026 mengatur bahwa saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli yang memberikan keterangan, kesaksian, dan/atau laporan dengan itikad baik berhak untuk tidak dituntut secara hukum atas keterangan, kesaksian, dan/atau laporan tersebut. Mereka juga berhak tidak didiskriminasi atau dikenai sanksi di tempat kerja, pendidikan, atau instansi lainnya.

“Pentingnya perlindungan tersebut juga dikaitkan dengan kebutuhan agar saksi dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut atau khawatir terhadap dampak dari kesaksiannya,” kata Rinaldi.

Perlindungan Saksi dan Korban Menjadi Bagian dari Proses Peradilan

Perlindungan saksi dan korban tidak berdiri sendiri. Perlindungan tersebut berkaitan dengan kepentingan yang lebih luas, yakni memastikan proses peradilan dapat berjalan dan fakta suatu perkara dapat diungkap.

Menurut Rinaldi, menempatkan masyarakat sebagai pihak yang juga berkepentingan terhadap pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Peradilan yang berjalan baik diharapkan mampu mengungkap fakta dan mendorong upaya pencegahan terulangnya tindak pidana.

Dalam kerangka hukum terbaru, LPSK memiliki tugas memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli. LPSK juga melakukan koordinasi dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum, hakim, dan instansi terkait dalam setiap proses peradilan pidana.

Dengan demikian, pemahaman mengenai hak saksi dan korban penting bukan hanya bagi orang yang sedang berhadapan dengan proses hukum, tetapi juga bagi masyarakat secara luas. Pengetahuan tersebut dapat membantu masyarakat memahami bahwa memberikan kesaksian merupakan bagian dari proses hukum yang membutuhkan jaminan keamanan dan perlindungan.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *