PROTIMES.co — Keberanian saksi dan korban untuk memberikan keterangan menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengungkapan tindak pidana. Namun, dalam praktiknya, tidak semua orang berani memberikan kesaksian karena adanya kekhawatiran terhadap keselamatan diri maupun keluarganya.
Rinaldi Agusta Fahlevie, S.H., M.H., CL, menjelaskan bahwa persoalan perlindungan saksi dan korban di Indonesia berkaitan erat dengan proses pengungkapan perkara pidana. Sejumlah perkara dapat sulit terungkap karena tidak adanya saksi atau karena saksi maupun korban mengurungkan niat memberikan kesaksian akibat takut terhadap keselamatan dirinya dan keluarganya.
“Pada dasarnya, ketika seseorang telah setuju untuk menjadi saksi dalam suatu perkara pidana—terutama apabila orang tersebut merupakan saksi kunci dalam perkara pidana yang sifatnya sensitif—sudah selayaknya perlindungan saksi diberikan kepadanya,” ujar Rinaldi.
Rinaldi melanjutkan, menekankan pentingnya rasa aman bagi seseorang yang bersedia menjadi saksi, terutama dalam perkara yang sensitif.
Perlindungan Dibutuhkan agar Saksi Berani Memberikan Keterangan
Rinladi yang juga Dosen Universitas Bung karno (UBK) Jakarta, menjelaskan bahwa perlindungan bukan hanya berkaitan dengan keamanan fisik, tetapi juga pemenuhan hak dan pemberian rasa aman kepada saksi dan korban.

Perlindungan merupakan segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai ketentuan undang-undang.
Rasa aman menjadi penting karena keterangan saksi dan korban dalam persidangan dapat membantu proses pengungkapan kebenaran materiil suatu perkara pidana.
Ancaman dan Intimidasi Dapat Menghambat Proses Hukum
Dalam praktik, saksi maupun korban dapat menghadapi berbagai bentuk tekanan. Materi tersebut mencatat antara lain kriminalisasi terhadap saksi pelapor, kekerasan fisik, pemberhentian hubungan kerja, teror, serta intimidasi yang dapat menyasar keluarga saksi dan korban.
Kondisi tersebut dapat membuat seseorang enggan memberikan keterangan. Materi menjelaskan bahwa tidak adanya jaminan dan mekanisme perlindungan dapat menyebabkan saksi dan korban enggan bersaksi sehingga proses penyelesaian perkara menjadi terhambat.
Karena itu, perlindungan saksi dan korban tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi mereka. Masyarakat juga memiliki kepentingan agar proses peradilan berjalan dengan baik, fakta dapat terungkap, dan pelaku tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban.
Hak Saksi dan Korban Harus Diikuti Pelaksanaan
Rinaldi menekankan bahwa keberadaan aturan mengenai hak saksi dan korban harus diikuti dengan pelaksanaan yang nyata.
“Pencantuman hak-hak saksi dan korban di dalam suatu peraturan perundang-undangan akan menjadi sia-sia ketika tidak diiringi oleh kesadaran dari aparat penegak hukum untuk menjamin pelaksanaan hak-hak tersebut,” tegasnya.
Dengan demikian, perlindungan saksi dan korban merupakan bagian penting dalam menciptakan proses peradilan yang mampu mengungkap fakta sekaligus memberikan rasa aman kepada pihak yang berperan dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Pemahaman mengenai perlindungan saksi dan korban juga penting bagi masyarakat agar mereka mengetahui hak-haknya ketika terlibat dalam proses hukum.










Be First to Comment