PROTIMES.CO – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) dari tersangka Sony Sanjaya dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan mengenai arah pengusutan kasus bernilai besar tersebut, terutama terkait dugaan aliran dana yang mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Kejagung menolak permohonan JC yang diajukan Sony Sanjaya karena dinilai tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Ganarsi, menjelaskan bahwa seorang JC harus bukan pelaku utama serta harus mengakui secara penuh keterlibatannya dalam tindak pidana. Namun, dalam kasus ini, penyidik menilai Sony Sanjaya justru merupakan bagian dari pelaku utama dalam ekosistem dugaan korupsi tersebut, sekaligus belum memberikan pengakuan secara terbuka dan menyeluruh.
41 Nama dan Arah Pengembangan Penyidikan
Meski status JC ditolak, sorotan publik kini tertuju pada informasi penting yang disampaikan tersangka, yakni dugaan keterlibatan 41 nama lain dalam jaringan kasus tersebut. Menurut Yenti Ganarsi, informasi itu tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum meskipun status JC tidak dikabulkan. Ia menekankan bahwa data tersebut tetap memiliki nilai strategis untuk pendalaman penyidikan, terutama dalam menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain di luar tersangka utama.

Yenti juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap informasi tersebut dapat memunculkan persepsi negatif publik terhadap profesionalitas Kejaksaan Agung dalam menangani kasus besar yang menyangkut dana publik.
Modus Dugaan dan Desakan Penelusuran Dana
Dalam perkembangan kasus yang tengah disorot ini, muncul dugaan praktik sistemik seperti jual beli titik layanan distribusi hingga keberadaan “titik bodong” yang tidak sesuai dengan data resmi. Selain itu, pengadaan sarana operasional berupa motor listrik juga disebut bermasalah karena tidak memiliki dukungan infrastruktur yang jelas dan akhirnya tidak dapat digunakan secara optimal.
Dari sisi regulasi, pakar menilai pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aset hasil dugaan korupsi. Selain itu, dorongan juga mengarah pada percepatan pengesahan UU Perampasan Aset agar negara dapat lebih efektif memulihkan kerugian tanpa menunggu proses pidana yang panjang.







Be First to Comment