PROTIMES – Kuasa Hukum Kelompok Tani Cinta Alam Lestari (CAL), Adv. Farhan Ch, SE., SH., MH., CPM, secara resmi menyampaikan surat kepada Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta percepatan pelaksanaan mediasi lanjutan dalam sengketa lahan antara kelompok tani dengan PT Ganda Alam Makmur (PT GAM).
Surat bernomor 180/SRT/C&C/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026 tersebut berisi konfirmasi sekaligus permintaan agar Komnas HAM segera menetapkan agenda mediasi lanjutan menyusul proses pramediasi yang telah berlangsung sebelumnya.
Dalam surat itu, kuasa hukum menyampaikan dugaan bahwa PT Ganda Alam Makmur telah menggunakan lahan milik Kelompok Tani Cinta Alam Lestari di Kabupaten Kutai Timur sejak tahun 2015 sebagai jalur hauling batu bara tanpa adanya kompensasi maupun ganti rugi kepada kelompok tani. Surat tersebut menyebut lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 1.057,46 hektare, sementara jalan hauling yang dipersoalkan disebut memiliki panjang sekitar 1.076 meter dengan lebar 40 meter.

Sebagai dasar klaim kepemilikan lahan, surat itu juga melampirkan sejumlah dokumen, antara lain Berita Acara Pemeriksaan Tanah Perwatasan tahun 2011, hasil peninjauan lokasi tahun 2023, hingga dokumen dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai titik koordinat lahan yang diklaim sebagai milik kelompok tani.
Surat tersebut juga mengungkap bahwa pada 30 Oktober 2023 dilakukan peninjauan lapangan yang dihadiri perwakilan kelompok tani, PT Ganda Alam Makmur, aparat kepolisian, serta disertai aksi damai masyarakat. Dalam hasil pemeriksaan lapangan yang dikutip dalam surat, disebutkan bahwa jalan hauling perusahaan berada di atas lahan yang diklaim milik Kelompok Tani Cinta Alam Lestari dengan panjang sekitar satu kilometer dan lebar sekitar 50 meter.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti surat rekomendasi mediasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur tahun 2022 yang, menurut isi surat tersebut, menyebut belum adanya itikad baik dari pihak perusahaan dalam proses penyelesaian sengketa.
Dalam surat yang sama, pihak kuasa hukum turut mengemukakan sejumlah dugaan lain, mulai dari dugaan penggunaan jalan hauling melebihi panjang izin yang disebut dimiliki perusahaan, dugaan kejanggalan dalam dokumen AMDAL, hingga penghentian penyelidikan laporan polisi yang sebelumnya dibuat kelompok tani. Seluruh poin tersebut disampaikan sebagai bagian dari permohonan kepada Komnas HAM agar menjadi bahan pertimbangan dalam proses mediasi.
Kuasa Hukum Minta Komnas HAM Segera Bertindak
Kuasa Hukum Kelompok Tani Cinta Alam Lestari, Adv. Farhan Ch, S.E., S.H., M.H., CPM, mengatakan pihaknya berharap Komnas HAM segera menjadwalkan mediasi lanjutan agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil.
“Kami berharap Komnas HAM segera menetapkan jadwal mediasi lanjutan sehingga seluruh pihak dapat duduk bersama mencari penyelesaian yang berkeadilan. Klien kami hanya menginginkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang menurut mereka belum terpenuhi,” ujar Farhan.
Farhan menambahkan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan mekanisme mediasi yang difasilitasi Komnas HAM.
“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara damai melalui mekanisme mediasi. Kami juga membuka ruang bagi seluruh pihak, termasuk PT Ganda Alam Makmur, untuk memberikan penjelasan dalam forum resmi yang difasilitasi Komnas HAM,” katanya.
Sebelumnya, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pramediasi bersama Komnas HAM telah dilaksanakan pada 19 Mei 2026, dan hingga kini pihaknya masih menunggu agenda mediasi lanjutan.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Ganda Alam Makmur terkait substansi surat tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila perusahaan ingin memberikan klarifikasi.







Be First to Comment