PROTIMES.CO – Pembentukan superholding investasi nasional Danantara mulai memicu gelombang kritik tajam dari masyarakat sipil, akademisi, hingga korban persoalan internal BUMN. Lewat pengesahan cepat UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU BUMN, pemerintah membuka jalan bagi berdirinya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara sebagai pengelola investasi raksasa negara dengan nilai aset mendekati 1 triliun dolar AS. Namun, di balik ambisi besar tersebut, muncul kekhawatiran serius terkait lemahnya pengawasan, potensi korupsi, hingga ancaman terhadap nasib tenaga kerja dan vendor BUMN.
Dokumenter investigatif “Kuasa Danantara” dari kanal Watchdoc Documentary mengungkap berbagai persoalan yang selama ini membayangi tata kelola BUMN nasional. Salah satu sorotan utama datang dari pekerja mitra BUMN seperti PT Pos Indonesia yang mengaku menanggung beban kerja layaknya pegawai tetap, namun tanpa hak normatif dan kepastian penghasilan layak. Dalam praktiknya, skema efisiensi dilakukan melalui sistem kemitraan ekstrem, termasuk pembayaran kurir hanya Rp500 hingga Rp2.300 per paket sukses demi menekan biaya operasional perusahaan.

Vendor Bangkrut hingga Dugaan Pelemahan Pengawasan
Masalah lain muncul dari pengakuan vendor dan kontraktor korban BUMN Karya seperti Istaka Karya yang mengaku belum menerima pembayaran proyek hingga mengalami kebangkrutan dan jeratan hukum. Situasi ini bahkan disebut memicu tragedi bunuh diri akibat tekanan utang dan dugaan penyimpangan anggaran internal perusahaan.
Di sisi regulasi, pasal-pasal dalam UU BUMN baru juga menjadi sorotan keras. Salah satunya adalah Pasal 3H Ayat 2 dan Pasal 4B yang menyebutkan kegagalan pengelolaan aset oleh Danantara tidak otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara. Selain itu, Pasal 71 Ayat 2 dinilai membatasi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena audit utama hanya dapat dilakukan atas permintaan resmi DPR RI.
Gugatan Ditolak MK, Kritik Publik Belum Berhenti
Koalisi masyarakat sipil bersama sejumlah pakar ekonomi, termasuk Bima Yudhistira, sebelumnya mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai pembentukan UU BUMN dilakukan terlalu cepat dan minim partisipasi publik. Namun, MK akhirnya menolak gugatan tersebut dan menyatakan proses pembentukan undang-undang telah memenuhi asas keterbukaan dan meaningful participation.
Meski gugatan formil kandas, kelompok masyarakat sipil mengaku belum berhenti. Mereka kini menyiapkan langkah baru melalui jalur uji materiil untuk membedah pasal-pasal substantif yang dinilai berpotensi melemahkan transparansi pengelolaan kekayaan negara.
Pemerintah sendiri menyebut pembentukan Danantara bertujuan menciptakan sovereign wealth fund raksasa agar pengelolaan aset negara lebih fleksibel dan mampu menarik investasi global yang lebih besar. Namun, kritik terus menguat karena publik khawatir pengawasan terhadap pengelolaan kekayaan negara justru semakin longgar.







Be First to Comment