PROTIMES.CO – Kompleksitas kasus dugaan eksploitasi anak dalam kelompok sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mendorong munculnya wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Wacana ini menguat menyusul ketimpangan data dan kesaksian antara para pengadu dan pihak teradu, serta lemahnya daya paksa Kementerian HAM dalam proses penyelidikan.
Kementerian HAM dalam laporannya menyatakan bahwa keterbatasan kewenangan untuk memanggil paksa, menyita dokumen, atau melakukan investigasi pro justitia, menjadi hambatan utama dalam memverifikasi fakta-fakta lapangan.
Oleh karena itu, dibutuhkan tim lintas lembaga yang dapat bekerja secara lebih mendalam dan independen.
TGPF dinilai sebagai mekanisme alternatif yang potensial mengurai simpul-simpul kebuntuan dalam kasus ini, baik dari segi pengumpulan bukti, penelusuran asal usul para korban, maupun klarifikasi hubungan antara OCI dengan pihak lain seperti Taman Safari Indonesia.
Selain itu, TGPF juga diperlukan karena status hukum OCI yang tidak jelas. Selama beroperasi, OCI tidak berbadan hukum, menyulitkan proses penetapan tanggung jawab formal, baik secara perdata maupun pidana.
Kondisi ini mencerminkan celah hukum yang belum mampu menjangkau praktik eksploitasi anak berkedok hiburan.
Jika TGPF berhasil dibentuk, ia akan menjadi wahana penting untuk memperkuat bukti, memperjelas peran para pihak, dan memberi tekanan moral maupun legal bagi lembaga-lembaga yang masih enggan membuka dokumen atau mengakui keterlibatan mereka.
Selain keadilan bagi para korban, TGPF juga penting untuk membangun preseden penanganan eksploitasi anak yang tuntas, terutama dalam kasus-kasus lama yang selama ini tenggelam akibat minimnya perhatian dan dukungan sistem hukum.
Keputusan pembentukan TGPF kini berada di tangan pemerintah pusat dan lembaga legislatif, yang diharapkan segera mengambil langkah konkret demi memenuhi rasa keadilan bagi para mantan pemain sirkus yang hingga kini masih menanggung luka sosial dan psikologis.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah