PROTIMES.CO – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengecam aksi bejat seorang mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) bernama Priguna Anugerah Pratama.
Dia mendesak pencabutan gelar dan izin praktik Priguna Anugrah Pratama sebagai dokter.
“Ini tindakan kriminal luar biasa yang dilakukan seorang dokter kepada penunggu pasien dan dua pasien di rumah sakit. Statusnya sebagai mahasiswa PPDS telah berakhir dan saya minta agar gelar dokternya juga dicabut serta larang praktek sebagai dokter,” ungkap Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq, Kamis (10/3/2025).
“Jangan sampai dokter mesum kriminal seperti itu tetap berpraktek. Tindakan ini merusak profesi dokter. Karier dokternya harus selesai cukup sampai di sini,” imbuhnya.
Perilaku pelaku perkosaan, menurut Kiai Maman, tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun.
Apalagi tindakan biadab tersebut dilakukan dokter kepada pasien dan keluarga pasien.
Perempuan lagi-lagi menjadi korban kejahatan seksual karena aksi kejahatan seksual tersebut.
“Bayangkan saja, masyarakat ke rumah sakit untuk pengobatan atau menemani keluarga yang sakit, tapi malah mendapat tindakan perkosaan. Di mana akal sehat yang membenarkan tindakan tersebut? Ini tindak pidana yang harus mendapat hukuman. Status keanggotaannya sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus dicabut,” tegasnya.
Maman mengatakan, pelaku telah mempelajari psikologi perempuan yang menjadi pasien ataupun penunggu pasien di rumah sakit tersebut.
Mereka umumnya berada dalam posisi lemah tak berdaya dan secara psikologis tidak fokus karena ada anggota keluarga yang sakit ataupun posisi korban sebagai pasien.
Ketidakberdayaan inilah yang menjadi celah untuk pelaku melancarkan aksinya.
Tak hanya kondisi korban yang telah diamati oleh korban. Kiai Maman mengatakan pelaku juga telah mempelajari kondisi rumah sakit sehingga tahu kapan waktu yang menurutnya tepat untuk melakukan pemerkosaan kepada korban.
“Pemeriksaan secara menyeluruh harus dilakukan oleh rumah sakit untuk mengetahui apakah ada pihak yang terlibat dan sebagai upaya memperketat agar tak ada celah bagi tindakan kejahatan seksual kepada siapapun di rumah sakit. Rumah sakit harus memperketat pengawasan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah