PROTIMES.co — Sebanyak 10 bangunan yang disebut tidak berizin di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dibongkar hingga rata dengan tanah.
Pembongkaran itu menyusul inspeksi mendadak dan desakan Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), setelah Ombudsman mengungkap temuan fasilitas mewah dan dugaan pungutan liar di lapas tersebut.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiarto, menyebut bangunan-bangunan itu berdiri di bantaran Sungai Ciliwung, tidak sesuai peruntukan, serta bukan aset negara yang dibangun menggunakan APBN.

Komisi XIII mendesak penertiban seluruh aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai ketentuan. Penertiban itu, menurut DPR, diperlukan untuk memastikan seluruh warga binaan mendapat perlakuan yang adil dan tanpa diskriminasi.







Be First to Comment