Press "Enter" to skip to content

Rieke Soroti Nama Sambo, Harvey Moeis, dan Indra Kenz saat Bahas Lapas Cibinong

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka berbicara dalam rapat tentang temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

PROTIMES.co — Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Ditjen Pemasyarakatan membuka data warga binaan secara transparan dalam rapat yang membahas temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia menyoroti paparan yang menyebut Ferdy Sambo, sementara nama warga binaan perkara korupsi dan ekonomi lainnya belum dijelaskan secara terbuka.

Rieke menyebut nama Harvey Moeis dan Indra Kenz sebagai contoh nama yang perlu diklarifikasi. Penyebutan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pertanyaannya kepada Ditjen Pemasyarakatan, bukan sebagai konfirmasi bahwa keduanya menempati fasilitas yang disorot Ombudsman. Sebelumnya, Ombudsman juga menyatakan tidak dapat memastikan identitas warga binaan yang berada di lokasi saat pemeriksaan.

Rieke Pertanyakan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz

Dalam rapat, Rieke turut mempertanyakan pemberian pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz. Ia meminta Ditjen Pemasyarakatan menjelaskan pertimbangannya, termasuk kaitannya dengan pemulihan kerugian korban perkara investasi bodong.

Pertanyaan itu muncul di tengah sorotan terhadap dugaan fasilitas khusus di Lapas Cibinong. Namun, status dan dasar pemberian pembebasan bersyarat perlu dijelaskan oleh pihak berwenang.

Minta Audit Bangunan dan Aset Lapas sejak 2021

Rieke mendesak agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pejabat yang sedang bertugas. Menurutnya, audit perlu menelusuri periode 2021–2026, mencakup status lahan, perizinan, sumber pembiayaan pembangunan, dan pencatatan aset negara.

Ia juga menyoroti informasi bahwa dari 16 unit rumah dinas, hanya tiga tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Data tersebut perlu diverifikasi melalui audit. Rieke mengingatkan agar pejabat yang baru menjabat tidak langsung dibebani tanggung jawab atas keputusan atau pembangunan yang terjadi pada masa sebelumnya.

Soroti Kepadatan dan Perbedaan Penghuni Antarblok

Rieke memaparkan bahwa kapasitas Lapas Cibinong disebut 845 orang, sementara jumlah penghuninya mencapai 1.827 orang. Ia juga membandingkan data penghuni di sejumlah blok: Blok A disebut menampung 498 orang, Blok B 40 orang, Blok C 522 orang, dan Blok D 737 orang.

Menurut Rieke, perbedaan jumlah penghuni itu perlu dijelaskan berdasarkan aturan penempatan, tingkat risiko, dan pertimbangan hak asasi manusia. Data tersebut merupakan angka yang ia sampaikan dalam rapat dan perlu dikonfirmasi kepada Ditjen Pemasyarakatan.

Lima Usulan Rieke untuk Ditindaklanjuti

Rieke mendorong audit terpadu atas aset dan pembangunan di Lapas Cibinong untuk periode 2021–2026, serta pemeriksaan kapasitas hunian, sanitasi, air bersih, dan rasio petugas. Ia juga mengusulkan pencatatan digital untuk pergerakan warga binaan, penundaan alih fungsi 13 unit rumah dinas sampai status aset dan tata ruang diperiksa, serta penyampaian matriks tindak lanjut temuan Ombudsman kepada DPR.

Ia menekankan bahwa pembenahan pemasyarakatan perlu memastikan perlakuan yang setara bagi seluruh warga binaan. Rieke juga meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan petugas lapas yang bekerja di lapangan, bersamaan dengan penindakan terhadap petugas yang terbukti melanggar.

Komisi XIII sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti temuan Ombudsman dan meminta klarifikasi dari pihak terkait.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *