PROTIMES.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard atau papan tulis pintar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK dan diumumkan dalam konferensi pers pada Rabu (10/6/2026).
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan pejabat berinisial Edison (E) dan pihak swasta berinisial CRH atau C sebagai tersangka. Selain itu, terdapat nama ABN dan AD yang disebut sebagai orang kepercayaan kepala daerah yang diduga berperan mengendalikan aliran dana melalui sejumlah rekening penampungan.
Dari hasil operasi tersebut, tim antirasuah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp300 juta, sejumlah valuta asing, serta aset bernilai ratusan juta rupiah. Penyidik menemukan dugaan penggunaan rekening atas nama pihak lain atau nominee untuk menyimpan dan mengalirkan dana hasil tindak pidana.

Menariknya, rekening-rekening tersebut diduga menggunakan identitas berbagai pihak, mulai dari pegawai honorer PPPK hingga petugas Office Boy (OB). KPK kini masih mendalami seluruh transaksi untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Modus Fee 5 Persen
KPK mengungkap adanya pola yang disebut sebagai sistem “ijon”. Dalam skema tersebut, sejumlah vendor diduga memberikan fee proyek sebesar lima persen yang digunakan untuk mengamankan kemenangan pada proyek-proyek berikutnya.
Catatan alokasi fee tersebut juga disebut menyeret nama Bupati Muara Enim. Namun, KPK masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Sementara operasi penindakan dilakukan di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Libatkan Polri dan Kejaksaan
KPK menjelaskan penanganan perkara dilakukan melalui pola joint investigation bersama Kortas Tipikor Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Langkah tersebut dilakukan karena keterbatasan sumber daya manusia serta luasnya wilayah penanganan perkara korupsi di berbagai daerah.
Meski demikian, KPK memastikan proses penyidikan hingga penuntutan nantinya tetap berada di bawah kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan praktik pemotongan fee serupa terjadi di dinas lain di luar Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim.
Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi bagian dari strategi penuntasan kasus-kasus yang sebelumnya masuk kategori carry over dan terus dilanjutkan pada tahun 2026.
KPK menegaskan pendalaman terhadap seluruh aliran dana dan pihak yang diduga terlibat masih berlangsung.







Be First to Comment