PROTIMES.CO – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas terhadap tata kelola industri kelapa sawit nasional. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengultimatum pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga ketetapan pemerintah daerah. Dari hasil pemantauan Kementerian Pertanian, terdapat 139 PKS yang terindikasi melakukan pembelian TBS di bawah harga yang telah ditetapkan, sehingga berpotensi merugikan petani sawit di berbagai daerah.
Dalam rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan industri sawit, Sudaryono menegaskan bahwa persoalan utama saat ini bukan berasal dari pasar global. Harga Crude Palm Oil (CPO) maupun permintaan dunia masih relatif stabil, bahkan menunjukkan tren peningkatan. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa gejolak harga yang dialami petani terjadi pada rantai perdagangan di tingkat tengah, khususnya dalam proses pembelian TBS oleh pabrik.
Sanksi Tegas Menanti PKS Nakal
Kementerian Pertanian mencatat sebagian pabrik mulai melakukan penyesuaian harga setelah mendapat peringatan. Sebanyak 16 PKS telah menaikkan harga pembelian TBS, namun masih banyak perusahaan yang belum mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pemerintah meminta seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, untuk aktif mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang tata kelola penetapan harga TBS sawit. Pemda juga diminta melaporkan jaringan afiliasi maupun pola bisnis perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran kepada pemerintah pusat.
Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan petani. Bahkan Satgas Pangan akan dilibatkan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam praktik perdagangan sawit.
Ekspor Satu Pintu Mulai Dijalankan
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah memastikan implementasi sistem PTDSI sebagai mekanisme satu pintu ekspor untuk komoditas strategis seperti sawit, batu bara dan besi. Masa transisi akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum diterapkan lebih luas pada 1 Januari 2027.
Kebijakan tersebut diklaim bertujuan menciptakan transparansi perdagangan sekaligus memberantas praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai merugikan negara. Pelaku usaha hilir juga diwajibkan menggunakan acuan harga dari KPBN agar mekanisme pembentukan harga berjalan lebih sehat dan transparan.
Pemerintah meminta seluruh pelaku industri, mulai dari petani, PKS, refinery hingga eksportir, menjalankan transaksi secara adil demi menjaga keberlanjutan industri sawit nasional dan kesejahteraan petani.
Dampak awal dari langkah pemerintah mulai terlihat di lapangan. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia menyebut harga TBS di sejumlah daerah sudah mengalami kenaikan sekitar Rp50 per kilogram setelah dilakukan koordinasi dan pengawasan oleh Kementerian Pertanian.









Be First to Comment