PROTIMES.CO – BNI mengungkap pola modus dalam kasus Rp28 miliar dana jemaat Gereja St. Fransiskus Assisi Aek Nabara, di mana oknum menawarkan produk bertajuk “Deposito Investment” dengan imbal hasil tinggi yang ternyata tidak pernah tercatat dalam sistem resmi perbankan, sehingga seluruh transaksi berlangsung di luar mekanisme yang sah.
Direktur Human Capital dan Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa modus dimulai dari pendekatan personal kepada pengurus jemaat dengan menawarkan produk yang diklaim sebagai bagian dari layanan bank, lengkap dengan janji keuntungan hingga 8 persen per tahun.
Dalam praktiknya, dana tidak ditempatkan melalui prosedur standar seperti pembukaan rekening deposito resmi, melainkan dialihkan melalui skema yang tidak tercatat dalam sistem operasional BNI, sehingga tidak berada dalam pengawasan internal bank.
Setelah kepercayaan terbentuk, dana yang berasal dari sekitar 1.900 anggota koperasi jemaat dihimpun secara bertahap hingga mencapai Rp28 miliar, tanpa adanya verifikasi langsung melalui kanal resmi perbankan.
Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menegaskan bahwa seluruh produk resmi bank selalu tercatat dalam sistem dan dapat diverifikasi oleh nasabah, sehingga masyarakat diminta lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui jalur resmi.
Kasus ini turut mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat, terutama dalam mengenali ciri-ciri investasi yang berpotensi merugikan.
Sejumlah indikator modus yang teridentifikasi dalam kasus ini antara lain penawaran dengan imbal hasil tinggi di atas rata-rata, penggunaan nama institusi resmi tanpa verifikasi sistem, serta transaksi yang tidak melalui prosedur standar seperti pembukaan rekening atau pencatatan resmi.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan produk investasi dapat diverifikasi melalui kanal resmi bank, meminta bukti pencatatan dalam sistem, serta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi tanpa transparansi mekanisme.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kepercayaan tanpa verifikasi dapat membuka celah risiko, terutama ketika transaksi dilakukan di luar sistem resmi yang seharusnya menjadi perlindungan utama bagi nasabah.











Be First to Comment