Press "Enter" to skip to content

KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong, Dugaan Ijon Proyek Jelang Lebaran Terkuak

KPK menangkap Bupati Rejang Lebong dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek dengan nilai hampir Rp1 miliar.

PROTIMES.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MFT, Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030.

Selain MFT, KPK juga menetapkan HEP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni IRS dari PT SMS, YK dari CV MU, dan EDM dari CV AA.

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengungkap perkara ini bermula dari pertemuan antara MFT, HEP, serta seorang orang kepercayaan Bupati berinisial BDA di rumah dinas Bupati. Dalam pertemuan tersebut diduga dibahas permintaan ijon proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong kepada sejumlah rekanan.

Dalam pertemuan itu, diduga terjadi kesepakatan terkait besaran fee proyek yang berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya.

Dari pertemuan tersebut, KPK menduga terjadi kesepakatan antara MFT dan HEP dengan tiga rekanan swasta yakni IRS, YK, dan EDM terkait pemberian fee proyek.

Atas kesepakatan tersebut, MFT melalui sejumlah perantara diduga menerima fee ijon proyek sebesar Rp980 juta. Rinciannya, dari IRS sebesar Rp400 juta, dari EDM sebesar Rp330 juta, dan dari YK sebesar Rp250 juta.

Tim KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan saat proses penyerahan uang ijon yang sebelumnya dikumpulkan oleh HEP untuk diserahkan kepada MFT.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga menemukan adanya penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek yang mencapai total Rp775 juta.

Atas perbuatannya, MFT bersama HEP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam KUHP.

Sementara itu, IRS, YK, dan EDM sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pewarta : Anwar Chow

Editor : Aris Darmawan

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *