PROTIMES.CO — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, menyampaikan sikap tegas terhadap kasus keterlibatan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam jaringan perdagangan bayi lintas negara.
Indrajaya meminta pelaku dipecat dan dihukum berat. Dia menyatakan bahwa keterlibatan aparatur negara dalam praktik kejahatan kemanusiaan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan kepercayaan publik.
“Perdagangan bayi adalah kejahatan serius. Apalagi jika dilakukan oleh pegawai Dukcapil yang seharusnya menjaga data kependudukan,” tegas Indrajaya, Jumat (18/7/2025).
“Tidak ada alasan untuk mentolerir. Mereka harus dipecat secara tidak hormat dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Menurutnya, kasus ini tidak hanya mencoreng integritas Dukcapil, tetapi juga berpotensi merusak sistem administrasi kependudukan yang menjadi basis pelayanan publik.
Indrajaya mendesak Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan audit internal dan memperketat pengawasan terhadap seluruh jajaran Dukcapil agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oknum untuk kepentingan kriminal,” tambahnya.
Sebagai anggota Komisi II yang membidangi urusan pemerintahan dan kependudukan, Indrajaya menekankan pentingnya integritas pegawai Dukcapil sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
Hingga saat ini, sebanyak 24 bayi diketahui telah dijual ke Singapura. Kasus ini terbongkar setelah Polda Jawa Barat berhasil menangkap 13 pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Salah satunya, pegawai Dukcapil setempat. Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diberitakan, pengungkapan kasus perdagangan bayi itu berawal dari laporan salah satu orang tua terkait dugaan penculikan anak. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengungkap jaringan perdagangan bayi.
Bayi-bayi yang dijual ke Singapura masih berusia dua hingga tiga bulan. Bayi dijual dengan harga yang bervariasi, tergantung kesepakatan antara pelaku dan ibu kandung bayi. Harga kisaran dari ibu kandungnya sendiri antara Rp11 juta sampai Rp16 juta.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah
Be First to Comment