PROTIMES.CO — Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan bahwa pendidikan dasar gratis bukan hanya tanggung jawab sekolah negeri.
Dalam putusan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, MK menyatakan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta.
“Keberadaan frasa ‘tanpa memungut biaya’ menimbulkan multitafsir jika tidak ditegaskan berlaku untuk sekolah swasta,” kata Mahkamah dalam pertimbangannya.
MK juga menyinggung ketimpangan daya tampung di sekolah negeri yang menyebabkan banyak anak terpaksa masuk sekolah swasta.
Putusan MK ini merupakan tonggak penting dalam perlindungan hak atas pendidikan.
Pemerintah pusat dan daerah diminta segera mengintegrasikan sekolah swasta dalam sistem penerimaan murid dan pengalokasian anggaran pendidikan, sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945.
Mahkamah menilai ketentuan ini diperlukan untuk menjamin kesetaraan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa, serta menghindari diskriminasi dalam pembiayaan pendidikan.
Pasal ini sebelumnya menimbulkan multitafsir karena tidak secara eksplisit menyebut sekolah swasta.
Dengan keputusan ini, pemerintah pusat dan daerah wajib memperluas pembiayaan pendidikan ke sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment