PROTIMES.co – Kasus dugaan mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026) untuk mencari bukti dugaan pemalsuan dokumen dan sertifikat dalam program tersebut.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selain kantor BPN, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain di wilayah Cibinong dan Bojonggede.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen fisik, dokumen elektronik, komputer, perangkat pencetak hingga mesin tik yang diduga berkaitan dengan perkara.
52 Sertifikat Jadi Fokus Penyidikan
Kasus ini berkaitan dengan program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede. Dari sekitar 10.000 sertifikat PTSL yang diterbitkan dalam program tersebut, polisi saat ini memusatkan penyidikan pada 52 sertifikat yang diduga bermasalah. Pengembangan terhadap sertifikat lainnya masih dimungkinkan.
Polisi menduga terdapat pemalsuan dokumen dalam proses pendaftaran, verifikasi maupun proses yudifikasi PTSL. Beberapa produk PTSL yang berkaitan dengan perkara tersebut disebut telah dibatalkan.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Desember 2025. Hingga saat ini, hampir 50 orang telah diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap bagaimana dugaan manipulasi dokumen tersebut terjadi.
Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum
Polda Metro Jaya menyebut perkara tersebut sebagai bagian dari target operasi mafia tanah 2026. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam proses PTSL, termasuk oknum yang berada dalam tim yudifikasi, panitia PTSL, kelompok masyarakat di tingkat desa atau kelurahan, hingga dugaan keterlibatan oknum internal BPN.
Penggeledahan BPN Kabupaten Bogor menjadi langkah penting untuk membuka alur penerbitan dokumen yang diduga bermasalah sekaligus mengungkap siapa saja yang terlibat.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut program sertifikasi tanah rakyat. Jika dugaan pemalsuan terbukti, pengusutan tidak hanya berhenti pada dokumen atau sertifikat, tetapi juga harus membongkar jaringan yang memungkinkan praktik mafia tanah tersebut terjadi.

















Be First to Comment