PROTIMES.CO — Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian. Tim kuasa hukum Gibran menyatakan siap membuktikan kelengkapan dokumen pendidikan dari jenjang sekolah menengah pertama hingga perguruan tinggi dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Di sisi lain, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menanggapi perdebatan tersebut dengan menyoroti sikap PDI Perjuangan (PDIP), partai yang sebelumnya mengusung Gibran dalam Pemilihan Wali Kota Solo.
Pernyataan tim hukum Gibran disampaikan setelah majelis hakim menerima Gibran sebagai pihak tergugat intervensi dalam gugatan yang diajukan oleh pegiat pendidikan Mercy Sihombing.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengonfirmasi status tersebut seusai persidangan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Sementara itu, Adil Supatra Akbar, anggota tim hukum Gibran, menyatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menjelaskan dokumen pendidikan kliennya di hadapan majelis hakim.
“Kami akan membuktikan seluruhnya bahwa Pak Gibran memiliki ijazah yang lengkap, baik dari SLTP, kemudian SLTA setara sampai dengan S1,” ujar Adil kepada media, Jumat, 23 Oktober 2026.
Kuasa Hukum Siap Buktikan Dokumen Pendidikan Gibran di Persidangan
Tim kuasa hukum Gibran menyatakan telah memeriksa dokumen pendidikan yang berkaitan dengan riwayat studi Wakil Presiden tersebut. Mereka berencana menunjukkan dokumen dari jenjang SLTP, pendidikan menengah yang diklaim setara dengan SMA, hingga pendidikan sarjana.
Kuasa hukum juga membuka kemungkinan Gibran hadir secara langsung dalam persidangan untuk menunjukkan dokumen fisik apabila tidak berbenturan dengan agenda kenegaraan.
Namun, rencana kehadiran tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kepastian bahwa Gibran akan hadir pada sidang berikutnya.
Perkara yang diajukan Mercy Sihombing berkaitan dengan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari dokumen persyaratan pendidikan Gibran. Dengan demikian, substansi gugatan perlu dibedakan dari perdebatan publik mengenai keseluruhan riwayat pendidikan Wakil Presiden.
Persidangan di PTUN menjadi forum untuk menguji persoalan administrasi yang disengketakan berdasarkan dokumen, keterangan, dan argumentasi para pihak.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara terkait persyaratan pencalonan Gibran menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Putusan tersebut menjadi salah satu latar belakang berlanjutnya perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Namun, persoalan yang diperiksa PTUN harus dinilai berdasarkan objek gugatan dan bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
Andi Azwan Pertanyakan Sikap PDIP terhadap Polemik Ijazah Gibran
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, turut memberikan tanggapan terhadap perkembangan polemik tersebut.
Andi menyatakan bahwa Gibran memiliki dokumen pendidikan yang menurutnya dapat menjelaskan riwayat pendidikan menengah sebelum melanjutkan studi sarjana di University of Bradford, Inggris.
Ia merujuk pada dokumen Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS), yang menurut klaimnya setara dengan A-Level atau pendidikan menengah tingkat akhir.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak pendukung Gibran. Kedudukan dokumen tersebut dalam memenuhi persyaratan pendidikan calon wakil presiden tetap perlu dibedakan dari klaim politik dan diuji berdasarkan ketentuan serta bukti yang relevan.
Andi juga mempertanyakan sikap PDIP yang kini menyoroti persoalan ijazah Gibran, padahal partai tersebut sebelumnya mengusung Gibran dalam Pilkada Solo.
Sorotan terhadap PDIP muncul di tengah perdebatan mengenai dampak polemik ijazah terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan pandangan partainya mengenai polemik tersebut dalam catatan terhadap dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Andi menanggapi kritik itu dengan menyebut persoalan dokumen pendidikan Gibran perlu dibahas berdasarkan fakta dan tidak diarahkan menjadi opini yang menyesatkan publik.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa polemik dokumen pendidikan Gibran tidak hanya berlangsung dalam ranah hukum administrasi, tetapi juga berkembang menjadi perdebatan politik antara pihak yang mempertanyakan dokumen penyetaraan dan pihak yang membelanya.
Pada akhirnya, pembuktian di pengadilan menjadi bagian penting untuk menjelaskan persoalan administrasi yang disengketakan. Sementara itu, pernyataan kuasa hukum dan relawan perlu ditempatkan sebagai keterangan masing-masing pihak, bukan sebagai pengganti putusan hakim.
Publik kini menantikan perkembangan persidangan PTUN Jakarta Timur, termasuk dokumen apa saja yang akan diajukan dan bagaimana majelis hakim menilai bukti yang disampaikan para pihak.







Be First to Comment