Press "Enter" to skip to content

Penggeledahan Pesantren Sukoharjo Tuai Kontroversi, Santriwati Trauma hingga Komnas HAM Turun Tangan

Penggeledahan dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar oleh tim gabungan kepolisian menuai sorotan setelah muncul keluhan terkait perlindungan santriwati dan prosedur operasi.

PROTIMES.CO – Penggeledahan pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, oleh tim gabungan kepolisian menuai sorotan publik. Operasi yang berlangsung dini hari pada 27 Oktober 2026 tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Kabupaten Sukoharjo.

Namun, pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren putri memunculkan kontroversi. Sejumlah santriwati yang mayoritas masih di bawah umur dilaporkan mengalami ketakutan setelah aparat bersenjata mendatangi pondok ketika mereka sedang tidur.

Peristiwa tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, serta di lokasi pesantren lainnya di Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

Gedung Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah,
Gedung Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan tim gabungan kepolisian terkait kasus perusakan dan pembakaran warung. Peristiwa tersebut menuai sorotan publik dan perhatian Komnas HAM.

Berdasarkan keterangan pengurus pesantren, aparat datang sekitar pukul 03.30 WIB. Sekretaris pondok, Diyana Indah Sari, menyebut puluhan personel kepolisian, termasuk anggota Brimob bersenjata lengkap, mendatangi lokasi dan mendobrak pintu setelah tidak mendapat respons dari penghuni pondok.

Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.

Pihak pesantren juga menyampaikan keberatan atas proses penggeledahan yang dinilai menimbulkan ketakutan serta mengganggu aktivitas pendidikan para santriwati.

Polisi Sebut Penggeledahan Berdasarkan Izin Pengadilan

Kepolisian menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, kedua lokasi pesantren diduga berkaitan dengan tempat persembunyian seorang buronan berinisial I.

Menurut kepolisian, penggeledahan telah mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan. Namun, buronan yang dicari tidak ditemukan di kedua lokasi tersebut.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyampaikan keterangan pers terkait polemik penggeledahan dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar. Polri menyatakan akan melakukan evaluasi internal serta memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan santriwati.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah barang, antara lain pedang, samurai, celurit, sangkur, busur panah, anak panah, cairan asam kuat, material spiritus, alat komunikasi, serta sejumlah buku.

Kapolda menyebut penggunaan personel Brimob bersenjata lengkap mempertimbangkan tingkat kerawanan dan rekam jejak pihak yang sedang diburu.

Meski demikian, penjelasan kepolisian tidak serta-merta mengakhiri pertanyaan publik mengenai proporsionalitas tindakan aparat, terutama karena lokasi penggeledahan merupakan lingkungan pendidikan yang dihuni oleh perempuan dan anak-anak.

Komnas HAM Soroti Perlindungan Santriwati, Polri Siapkan Evaluasi

Kontroversi penggeledahan tersebut turut mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam operasi tersebut. Lembaga itu meminta evaluasi terhadap standar operasional prosedur penggeledahan di lingkungan pesantren putri.

Komnas HAM juga mendorong pelibatan polisi wanita (Polwan) dan tokoh agama dalam proses penggeledahan, serta meminta agar penggeledahan pada pukul 22.00 hingga 06.00 WIB dihindari, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.

Selain itu, pemulihan kondisi psikologis santriwati dan pengembalian barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara menjadi perhatian.

Menanggapi polemik tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren yang terdampak.

Polri menyatakan akan mendalami berbagai keluhan melalui mekanisme pengawasan internal secara objektif dan profesional. Kepolisian juga menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Perkembangan terbaru, Polres Sukoharjo pada 2 November 2026 mulai mengembalikan sejumlah barang hasil penggeledahan, termasuk 17 telepon seluler, tiga kendaraan, dan sebuah drone yang dinyatakan tidak berkaitan dengan perkara tersebut.

Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya dituntut untuk memenuhi prosedur formal, tetapi juga harus memperhatikan prinsip proporsionalitas, perlindungan anak, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta martabat setiap warga negara.

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *