PROTIMES.CO – Aparat gabungan membongkar laboratorium narkotika ilegal yang diduga terhubung dengan jaringan internasional di Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika dengan berat bruto hampir 1,2 ton dan mengamankan 11 orang yang kini berstatus tersangka.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau lokasi laboratorium ilegal tersebut pada Jumat (23/10/2026). Tempat produksi narkotika itu berada di kawasan Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, dan diduga digunakan untuk mengolah metamfetamina cair atau meth oil menjadi sabu berbentuk kristal.
Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penindakan dilakukan pada Rabu (21/10/2026) di sejumlah lokasi yang tersebar di Kabupaten Pidie, Bireuen, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.
Dari lokasi laboratorium, petugas menemukan 20 drum berisi metamfetamin cair serta sekitar 500 kilogram sabu kristal. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses produksi juga turut diamankan.
Menurut Kapolri, pola kerja laboratorium tersebut menunjukkan adanya keterlibatan orang-orang yang memahami proses kimia untuk mengolah narkotika cair menjadi kristal.
“Dari prosesnya, laboratorium sabu-sabu di Pidie, Aceh, tersebut menunjukkan bahwa dikelola jaringan dengan ahli kimia berpengalaman,” demikian keterangan Suyudi sebagaimana diberitakan ANTARA pada 23 Oktober 2026.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya melibatkan pengiriman dan distribusi, tetapi juga dugaan aktivitas pengolahan bahan narkotika di dalam negeri.
11 Tersangka Diamankan, Jaringan Internasional Didalami
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan laboratorium narkotika tersebut. Mereka terdiri atas sembilan warga negara Indonesia dan dua warga negara asing asal Tiongkok.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan jaringan lintas negara dalam pengadaan bahan narkotika, pengelolaan laboratorium, hingga rencana distribusi barang terlarang tersebut.
Polisi juga menelusuri komunikasi elektronik yang ditemukan dalam perkara ini untuk mengembangkan penyidikan dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kapolri menyatakan penyidikan akan mencakup penelusuran aliran dana melalui penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut ditujukan untuk mengungkap keuntungan yang diduga diperoleh dari aktivitas narkotika sekaligus menelusuri aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Selain itu, aparat masih memburu sejumlah orang yang diduga berperan sebagai pengatur lapangan maupun pengendali utama jaringan. Polri juga menyatakan akan berkoordinasi dengan otoritas terkait di Tiongkok untuk mendukung pengembangan kasus lintas negara.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur regional Asia Tenggara untuk memasukkan dan mengolah barang terlarang.
Nilai Barang Bukti Capai Triliunan Rupiah, Penelusuran Jaringan Berlanjut
Besarnya barang bukti yang disita menunjukkan skala operasi yang sedang diusut aparat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, nilai ekonomis narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp2,16 triliun.
Aparat juga menyampaikan estimasi dampak pencegahan yang mencakup potensi penyelamatan sekitar enam juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika serta penghematan biaya rehabilitasi negara hingga sekitar Rp10 triliun.
Angka-angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan dalam konteks pengungkapan kasus, bukan jumlah korban atau penghematan anggaran yang telah diaudit secara independen.
Dalam proses hukum selanjutnya, penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh asal bahan narkotika, jalur distribusi, struktur jaringan, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Kasus ini juga menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga dan koordinasi internasional dalam menghadapi kejahatan narkotika yang melintasi batas negara.
Pemberantasan jaringan narkotika tidak cukup berhenti pada penyitaan barang bukti dan penangkapan tersangka. Penegakan hukum perlu dilanjutkan dengan mengungkap pengendali utama, memutus jalur pasokan, dan menelusuri keuntungan ilegal agar jaringan serupa tidak kembali beroperasi.











Be First to Comment