Press "Enter" to skip to content

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta dan Uang Pengganti Rp3,51 Miliar

Bupati Pati nonaktif Sudewo saat persidangan kasus korupsi DJKA dan pemerasan pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang.

PROTIMES.CO — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Semarang pada Rabu, 21 Oktober 2026. Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dan menghukum Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono. Hukuman penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Sudewo Terbukti dalam Perkara Suap, Gratifikasi, dan Pemerasan

Dalam perkara proyek DJKA, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total sekitar Rp2,1 miliar.

Sementara itu, dalam perkara pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Sudewo dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Perkara tersebut turut menyeret sejumlah pihak lain, termasuk kepala desa yang berkaitan dengan proses pengisian perangkat desa.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Sudewo tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Statusnya sebagai pejabat publik juga menjadi bagian dari pertimbangan yang memberatkan.

Denda dan Uang Pengganti Rp3,51 Miliar

Selain pidana penjara, Sudewo dijatuhi denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hartanya tidak mencukupi, pidana denda tersebut diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000. Apabila uang pengganti tidak dibayar sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, terdapat ketentuan penggantian berupa pidana penjara selama dua tahun.

Dalam perkara ini, majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk mencabut hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik. Selesai mendengar putusan, Sudewo menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan proyek perkeretaapian dan pengisian perangkat desa. Status hukum selanjutnya mengikuti proses yang ditempuh para pihak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *