Press "Enter" to skip to content

Dua Calon ART Minta Tolong saat Patroli, 10 Orang Diduga Disekap di Surabaya, Penampungan Disegel

Petugas Pemerintah Kota Surabaya menindaklanjuti dugaan penyekapan terhadap 10 calon asisten rumah tangga di kawasan Jalan Kedung Anyar, Surabaya. Tempat penyaluran tersebut ditutup sementara setelah ditemukan dugaan persoalan perizinan.

PROTIMES.CO — Dugaan penyekapan terhadap 10 calon asisten rumah tangga (ART) di sebuah tempat penyaluran tenaga kerja di Jalan Kedung Anyar II, Kelurahan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, terungkap setelah dua orang meminta pertolongan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kasus tersebut terungkap saat petugas Satpol PP Surabaya melakukan patroli pada Sabtu (24/10/2026). Kedua orang yang meminta bantuan itu kemudian menyampaikan bahwa mereka merupakan calon ART dari luar Kota Surabaya dan mengaku mengalami dugaan penyekapan di tempat penyaluran tenaga kerja.

Setelah dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan kepolisian, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud. Di rumah tersebut, petugas menemukan delapan calon ART lainnya sehingga total terdapat 10 orang yang kemudian diamankan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan bahwa petugas awalnya mengira dua orang yang menghampiri mereka hanya mengalami kesulitan bekal selama berada di Surabaya.

“Awalnya anggota mengira dua warga luar kota ini hanya kehabisan bekal. Namun, setelah kita lakukan pendalaman, mereka mengaku sebagai calon ART dari luar Kota Surabaya dan menginformasikan bahwa mereka disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar,” kata Mudita, kepada media, Minggu (25/10/2026).

Informasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama kepolisian. Namun, dugaan penyekapan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Terungkap Setelah Dua Calon ART Meminta Pertolongan

Berdasarkan keterangan Satpol PP Surabaya, dua calon ART tersebut meminta bantuan saat petugas berpatroli di kawasan Kedungsari pada Sabtu sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah keduanya dibawa ke markas Satpol PP untuk dimintai keterangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan calon pekerja lain di tempat penyaluran ART di Jalan Kedung Anyar II.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sawahan dan mendatangi lokasi bersama unsur pemerintah setempat. Hasil pengecekan menemukan delapan orang lainnya yang juga hendak bekerja sebagai ART.

Dengan demikian, total terdapat 10 calon ART yang diamankan. Mereka diketahui berasal dari luar Surabaya, termasuk dari wilayah Jombang, Jawa Timur.

Setelah proses penanganan awal, para calon ART dibawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) untuk mendapatkan penanganan dan pendataan. Pemerintah juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk membantu proses pemulangan mereka ke daerah asal.

Pemkot Surabaya Tutup Usaha, Dugaan TPPO Diserahkan kepada Polisi

Selain menangani para calon ART, Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan terhadap tempat penyaluran tenaga kerja tersebut. Petugas memasang garis pembatas dan merekomendasikan penutupan sementara kegiatan usaha setelah menemukan dugaan persoalan perizinan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menjelaskan bahwa terdapat dua aspek yang ditangani dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana dan legalitas usaha.

“Ada dua hal permasalahan sebetulnya. Yang satu terkait dengan TPPO. Nah, TPPO itu mungkin akan diselesaikan oleh kepolisian. Yang kedua, terkait dengan perizinan usaha,” ujar Hebi.

Menurut Hebi, pemerintah kota akan meminta klarifikasi kepada pemilik atau pengelola usaha mengenai dokumen perizinan dan persyaratan dasar tempat usaha. Saat petugas mendatangi lokasi, pemilik atau pengelola tidak berada di tempat.

Penutupan tersebut merupakan langkah administratif pemerintah daerah. Sementara itu, dugaan penyekapan dan kemungkinan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memerlukan penyelidikan tersendiri oleh aparat penegak hukum.

Secara hukum, dugaan penyekapan perlu diperiksa berdasarkan fakta mengenai ada atau tidaknya tindakan yang membatasi kebebasan seseorang secara melawan hukum. Apabila ditemukan indikasi perekrutan, penampungan, pengiriman, atau tindakan lain yang memenuhi unsur perdagangan orang, penyidik juga perlu menilai penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan penyaluran tenaga kerja rumah tangga, terutama bagi calon pekerja yang datang dari luar daerah dan bergantung pada perantara untuk memperoleh pekerjaan.

Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana, pelanggaran administrasi, atau bentuk pelanggaran lain. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu memastikan bahwa para calon ART memperoleh perlindungan, pendampingan, dan akses untuk menyampaikan keterangan tanpa tekanan.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *