PROTIMES.co — Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan pemeriksaan perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke tahap pembuktian. Agenda ini mencakup pemeriksaan saksi dan ahli serta pengajuan alat bukti.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana. Mereka meminta agar pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji dalam persidangan. Dalil dan permohonan itu masih harus diperiksa oleh MK dan belum merupakan kesimpulan pengadilan.
Dalam persidangan, pihak pemohon meminta MK memanggil Gibran untuk memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikannya. Mereka juga meminta keterangan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait dokumen penyetaraan pendidikan, serta Menteri Hukum mengenai proses harmonisasi peraturan KPU.
Pemohon menyatakan telah menyiapkan lebih dari 150 alat bukti dan berencana menghadirkan saksi serta ahli. Mereka juga mempersoalkan proses verifikasi dokumen pendidikan oleh KPU dan meminta agar keterangan pihak-pihak terkait didengar langsung di persidangan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Juanda, menilai pelanjutan perkara ke tahap pembuktian sesuai dengan prosedur hukum acara MK. Menurutnya, pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak dapat membantu majelis menilai dalil yang diajukan.







Be First to Comment