Press "Enter" to skip to content

Restitusi Pajak Dipangkas 34%, Pengusaha Keluhkan Cash Flow Tercekik

Purbaya Yudhi Sadewa dan Ajib Hamdani dalam pembahasan isu restitusi pajak, penurunan pencairan, serta dampaknya terhadap arus kas dan dunia usaha di Indonesia.

PROTIMES.co — Dunia usaha menyoroti keterlambatan dan penurunan pencairan restitusi pajak sepanjang 2026. Kondisi ini dinilai mulai memberikan tekanan terhadap arus kas perusahaan, ekspansi usaha, hingga kemampuan menyerap tenaga kerja.

Berdasarkan data yang disampaikan APINDO, restitusi pajak yang dicairkan pada periode Januari–Juli 2026 tercatat sekitar Rp52 triliun, turun 34 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp79 triliun.

Penurunan tersebut menjadi perhatian karena restitusi merupakan hak wajib pajak ketika terdapat kelebihan pembayaran pajak yang memenuhi ketentuan.

Pengusaha: Penundaan Restitusi Ganggu Arus Kas

Ketua Komite Perpajakan APINDO Ajib Hamdani mengatakan persoalan restitusi tidak hanya berdampak pada angka penerimaan atau pengeluaran negara, tetapi juga langsung dirasakan oleh pelaku usaha.

Penundaan pencairan dapat membuat dana perusahaan tertahan sehingga mengganggu cash flow internal.

Dampaknya dapat merembet pada rencana ekspansi, pembelian modal, operasional perusahaan hingga penyerapan tenaga kerja.

Menurut Hamdani, persoalan tersebut juga tidak hanya dirasakan sektor tertentu. Kebijakan pengawasan yang diperketat dari pusat disebut dapat diterjemahkan secara luas oleh petugas di lapangan, sehingga proses restitusi menjadi lebih ketat di berbagai sektor usaha.

Tidak Semua Wajib Pajak Berisiko Tinggi

APINDO menilai pemerintah perlu menerapkan prinsip risk-based analysis dalam pemeriksaan restitusi.

Tidak semua perusahaan yang mengajukan restitusi memiliki tingkat risiko yang sama.

Beberapa kelompok usaha memang secara alami lebih berpotensi memiliki posisi lebih bayar, seperti perusahaan baru yang sedang melakukan investasi mesin dan modal produksi.

Perusahaan kontraktor pemerintah atau mitra Wajib Pungut (WAPU) juga dapat mengalami lebih bayar akibat mekanisme pemungutan dan pemotongan pajak.

Begitu pula eksportir yang dikenakan tarif PPN 0 persen, tetapi tetap membayar PPN atas sejumlah pembelian di dalam negeri. Perusahaan yang sedang mengalami kerugian juga dapat berada dalam posisi lebih bayar.

Karena itu, pengusaha meminta agar wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi dan risiko rendah tidak diperlakukan sama dengan wajib pajak yang memiliki risiko tinggi.

Menkeu Janji Cek Pelaksanaan di Lapangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pengawasan yang diperketat pada awalnya berfokus pada sektor sumber daya alam, termasuk batu bara.

Purbaya berjanji akan mengecek pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan dan membenahi apabila terjadi pergeseran atau penerapan yang tidak sesuai dengan arahan awal.

Persoalan ini menjadi penting karena pemerintah berada di antara dua kepentingan: memastikan restitusi tidak diberikan secara tidak tepat, tetapi pada saat yang sama tidak boleh membuat hak wajib pajak yang patuh tertahan terlalu lama.

APINDO Usulkan Skema Talangan Himbara

APINDO juga menawarkan solusi apabila persoalan pencairan berkaitan dengan keterbatasan likuiditas negara setelah dokumen resmi pembayaran restitusi diterbitkan.

Salah satu gagasannya adalah skema bridging atau dana talangan melalui bank Himbara, dengan mekanisme penjaminan tertentu bagi pelaku usaha.

Dengan skema tersebut, perusahaan tidak harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan dana yang secara hukum sudah menjadi haknya, sementara pemerintah tetap dapat menjaga mekanisme pengawasan dan kepastian pembayaran.

Pada akhirnya, pengusaha tidak hanya meminta restitusi dicairkan lebih cepat tanpa pemeriksaan.

Yang mereka tuntut adalah kepastian hukum, transparansi proses, pengawasan berbasis risiko dan kepastian waktu pencairan.

Jika restitusi yang seharusnya menjadi hak perusahaan terlalu lama tertahan, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh satu perusahaan. Arus kas, investasi, ekspansi dan lapangan kerja juga berpotensi ikut terdampak.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *