Press "Enter" to skip to content

Karhutla Makin Mengganas, 176 Titik Api di Riau hingga Lahan 2.400 Hektare Disegel

Karhutla menghanguskan hutan dan lahan, sementara petugas melakukan pemadaman dan aparat menindak lahan bekas kebakaran yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

PROTIMES.co – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meluas di sejumlah wilayah Indonesia. Kebakaran tidak hanya menghanguskan kawasan hutan dan lahan gambut, tetapi juga mulai menimbulkan persoalan serius terkait dugaan alih fungsi lahan bekas terbakar menjadi perkebunan sawit.

Di Riau, jumlah titik panas terus meningkat. Per 9 September 2026, tercatat 176 titik api terpantau di wilayah tersebut. Salah satu lokasi yang mengalami kebakaran berada di lahan gambut Kelurahan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kondisi di lapangan semakin sulit karena keterbatasan personel, peralatan pemadam, serta sumber air. Warga bersama petugas pemadam kebakaran bahkan harus menggunakan peralatan seadanya seperti ranting, pelepah sawit dan alat semprot gulma untuk mengendalikan kobaran api.

40 Hektare Hutan Gunung Ciremai Hangus

Karhutla juga terjadi di kawasan Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Memasuki hari ketiga penanganan, sekitar 40 hektare hutan dilaporkan hangus terbakar.

Api menjalar di sejumlah blok, di antaranya Ciletik, Manguntapa, Panjat Roma, Jalan Malin dan Cibatu Bodas. Medan yang terjal menjadi salah satu tantangan terbesar bagi petugas.

Perubahan arah angin yang berlangsung cepat bahkan sempat membuat tim pemadam berada dalam situasi berbahaya karena kepungan api.

Sementara itu, kondisi karhutla di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, juga semakin mengkhawatirkan. Pemerintah Kota Palangkaraya memperpanjang status Tanggap Darurat Karhutla selama satu bulan, terhitung 9 September hingga 9 Oktober 2026.

Asap pekat mulai mengganggu aktivitas masyarakat, kesehatan warga serta jarak pandang di sejumlah wilayah.

Lahan Bekas Karhutla 2.400 Hektare Disegel

Persoalan karhutla semakin serius setelah ditemukan dugaan pemanfaatan lahan bekas terbakar untuk perkebunan sawit.

Di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Kementerian Kehutanan bersama Polri menyegel lahan bekas karhutla seluas 2.400 hektare. Lahan tersebut diduga telah langsung dimanfaatkan untuk penanaman sawit.

Sejumlah alat berat juga diamankan dalam proses penindakan.

Kasus tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa karhutla tidak selalu semata-mata disebabkan faktor alam, tetapi dapat berkaitan dengan aktivitas pembukaan dan alih fungsi lahan.

Presiden dan DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas

Pemerintah dan DPR menaruh perhatian serius terhadap dugaan pembakaran hutan yang dilakukan dengan tujuan membuka lahan perkebunan.

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Presiden Prabowo Subianto mendorong agar dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja diusut secara tuntas.

Penindakan tegas juga diarahkan kepada oknum maupun korporasi yang terbukti terlibat. Bahkan, pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) menjadi salah satu opsi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kasus serupa di sejumlah wilayah, termasuk Berau, Kalimantan Timur, menjadi perhatian karena memperlihatkan potensi serius hubungan antara kebakaran lahan dan kepentingan pembukaan perkebunan.

Karhutla kini bukan hanya persoalan asap dan kerusakan lingkungan. Jika pembakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan, persoalannya telah masuk pada dugaan kejahatan lingkungan yang harus ditindak secara serius.

Pemerintah dituntut tidak hanya memadamkan api, tetapi juga membongkar siapa yang berada di balik pembakaran, untuk kepentingan apa lahan dibuka, serta memastikan lahan yang terbakar tidak begitu saja berubah menjadi perkebunan sawit.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *