PROTIMES.CO – Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo Noto Dibrojo resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Gugatan tersebut menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Litigasi Keadilan dan HAM (TOHAM) yang dipimpin Dr. Refly Harun membacakan permohonan praperadilan yang menyoroti dugaan adanya cacat formil maupun materiil dalam proses penegakan hukum terhadap Roy Suryo.
Menurut tim hukum, klien mereka selama ini bersikap kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025. Roy Suryo bahkan disebut rutin menjalani wajib lapor setiap pekan sehingga dinilai tidak ada alasan objektif untuk dilakukan penangkapan maupun penahanan.
Tim Hukum Persoalkan Dasar Penangkapan
Dalam permohonannya, kuasa hukum menilai penyidik telah melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Salah satu keberatan utama ialah alasan penangkapan yang tertulis untuk kepentingan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap dua.
Tim hukum berpendapat bahwa pelimpahan tahap dua bukan lagi bagian dari proses penyidikan sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Selain itu, mereka juga mempersoalkan penerapan pasal yang dinilai tumpang tindih antara KUHP lama dan KUHP baru.
Kuasa hukum menyatakan surat perintah penangkapan masih mencantumkan Pasal 310 KUHP lama, padahal sejak 2 Januari 2026 ketentuan tersebut telah digantikan oleh Pasal 433 KUHP baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengakibatkan cacat formil dalam proses penegakan hukum.
Tim hukum juga mengkritik prosedur penggeledahan yang disebut dilakukan tanpa menunjukkan surat izin penggeledahan dari pengadilan kepada keluarga Roy Suryo saat proses penangkapan berlangsung di kediamannya di Tangerang Selatan pada 19 Juni 2026.
Hakim Tetapkan Sidang Maraton
Dalam persidangan, hakim mengarahkan agar pembahasan tetap difokuskan pada objek praperadilan, yakni legalitas penangkapan dan penahanan. Sejumlah permintaan di luar ruang lingkup praperadilan diminta untuk tidak menjadi pokok pembahasan.
Hakim kemudian menetapkan jadwal sidang secara maraton agar pemeriksaan dapat selesai dalam waktu tujuh hari kerja sesuai ketentuan hukum acara.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (30/6/2026) dengan mendengarkan jawaban dari pihak Polda Metro Jaya selaku termohon.
Selanjutnya, proses pembuktian dari masing-masing pihak akan berlangsung pada 1–2 Juli 2026, penyampaian kesimpulan dijadwalkan 3 Juli 2026, sementara putusan praperadilan direncanakan dibacakan pada 7 Juli 2026.
Perkara ini berawal dari laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada April 2025. Roy Suryo kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 sebelum akhirnya mengajukan gugatan praperadilan atas tindakan penangkapan dan penahanan yang dialaminya.







Be First to Comment