PROTIMES.CO — Sebuah pulau di Indonesia sempat ditawarkan hingga Rp65 miliar secara online. Bukan hanya itu, di lokasi lain, sebuah resort asing diam-diam beroperasi tanpa izin.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar dua kasus sekaligus yang memicu kekhawatiran serius, dugaan penguasaan pulau secara ilegal di Pulau Maratua dan upaya penjualan Pulau Umang di pasar terbuka.
Melalui siaran press conferenmce, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono Pulau di Maratua, Kalimantan Timur, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas wisata dikelola pihak asing tanpa izin resmi. Pengelola bahkan tidak berada di Indonesia, namun tetap mengendalikan pembangunan vila melalui aliran dana dari luar negeri.

Maratua bukan pulau biasa. Kawasan ini berada di wilayah strategis yang berkaitan dengan batas negara, sehingga setiap aktivitas ilegal berpotensi memicu persoalan kedaulatan.
Sementara itu, di Banten, publik dikejutkan oleh iklan penjualan Pulau Umang yang viral di media sosial dengan nilai mencapai Rp65 miliar.
Tim turun langsung, menghentikan aktivitas promosi, dan menelusuri pihak agen properti yang diduga menawarkan pulau tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
“Pemerintah menegaskan, pulau kecil tidak bisa diperjualbelikan sembarangan. Ada aturan ketat. Ada batas. Dan ada kepentingan negara yang harus dijaga,” ujar Ipung.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Pemerintah bahkan menancapkan bendera Merah Putih di lokasi sebagai simbol bahwa wilayah tersebut berada dalam kontrol negara.
“Langkah ini sekaligus menjadi pesan keras. Indonesia tidak ingin mengulang sejarah kehilangan wilayah seperti Sipadan dan Ligitan,” tegasnya.
Dalam operasi lain, KKP juga menangkap tiga kapal asing di Selat Malaka yang melakukan illegal fishing pada 10–11 April 2026.











Be First to Comment