
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan: ICI 2025 Berikan Informasi Strategis Bagi Investor Infrastruktur
Ossy Dermawan menekankan pentingnya ICI 2025 sebagai forum strategis bagi para calon investor yang tertarik terhadap sektor infrastruktur di Indonesia.
GKR Hemas: Ketahanan Pangan Bukan Hanya soal Ketersediaan Bahan Pangan
GKR Hemas menegaskan bahwa ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan bahan pangan, tetapi juga menyangkut akses masyarakat terhadap pangan.
Temukan 12 Website Palsu, Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Cek Domain Resmi
Harison menegaskan bahwa semua informasi sah dari Kementerian ATR/BPN hanya disampaikan melalui laman resmi www.atrbpn.go.id dan nomor hotline 0811-1068-0000.
6 Pulau di Raja Ampat Jadi Lokasi Tambang, Komnas HAM Ingatkan Aturan Hukum Laut
Diketahui enam pulau kecil di Raja Ampat masing-masing dikuasai oleh lima perusahaan. Empat di antaranya telah memulai operasi penambangan nikel.
Negara Tak Bisa Sendiri Bangun Infrastruktur, Perlu Sinergi BUMN dengan Swasta
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Sudjatmiko, S.T., menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pembangunan infrastruktur nasional.
Buntut Pelantikan Gunakan Bahasa Asing, Kemendikti Saintek Diminta Tegur Rektor UPI
Lalu Ari mendesak Kemendikti Saintek untuk menegur secara resmi pihak UPI atas pelaksanaan pelantikan yang dinilai mencederai semangat nasionalisme kebahasaan.
Sumpah Jabatan Rektor UPI Diucapkan dalam Bahasa Inggris, Wakil Ketua DPR Tinggalkan Acara Pelantikan
Cucun mendesak Kemendikti Saintek untuk mengevaluasi kejadian tersebut dan memberikan pembinaan kepada UPI agar kejadian serupa tidak terulang.
PKS: Israel Sumber Kekacauan Dunia
Serangan terbaru Israel ke Iran menjadi bukti nyata bahwa negara tersebut tidak memiliki niat untuk mewujudkan perdamaian dan terus menebar kekacauan.
DPP Perempuan Bangsa Kritik Menbud Fadli Zon, Tegaskan Pemerkosaan Mei 1998 Tragedi Kemanusiaan Nyata
Ninik menambahkan, tragedi Mei 1998 merupakan peristiwa berdarah yang tidak hanya menewaskan warga sipil, tetapi juga menyisakan luka mendalam bagi perempuan.
Opini
Temukan 12 Website Palsu, Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Cek Domain Resmi
Harison menegaskan bahwa semua informasi sah dari Kementerian ATR/BPN hanya disampaikan melalui laman resmi www.atrbpn.go.id dan nomor hotline 0811-1068-0000.
6 Pulau di Raja Ampat Jadi Lokasi Tambang, Komnas HAM Ingatkan Aturan Hukum Laut
Diketahui enam pulau kecil di Raja Ampat masing-masing dikuasai oleh lima perusahaan. Empat di antaranya telah memulai operasi penambangan nikel.
Negara Tak Bisa Sendiri Bangun Infrastruktur, Perlu Sinergi BUMN dengan Swasta
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Sudjatmiko, S.T., menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pembangunan infrastruktur nasional.
Buntut Pelantikan Gunakan Bahasa Asing, Kemendikti Saintek Diminta Tegur Rektor UPI
Lalu Ari mendesak Kemendikti Saintek untuk menegur secara resmi pihak UPI atas pelaksanaan pelantikan yang dinilai mencederai semangat nasionalisme kebahasaan.
Sumpah Jabatan Rektor UPI Diucapkan dalam Bahasa Inggris, Wakil Ketua DPR Tinggalkan Acara Pelantikan
Cucun mendesak Kemendikti Saintek untuk mengevaluasi kejadian tersebut dan memberikan pembinaan kepada UPI agar kejadian serupa tidak terulang.
PKS: Israel Sumber Kekacauan Dunia
Serangan terbaru Israel ke Iran menjadi bukti nyata bahwa negara tersebut tidak memiliki niat untuk mewujudkan perdamaian dan terus menebar kekacauan.
DPP Perempuan Bangsa Kritik Menbud Fadli Zon, Tegaskan Pemerkosaan Mei 1998 Tragedi Kemanusiaan Nyata
Ninik menambahkan, tragedi Mei 1998 merupakan peristiwa berdarah yang tidak hanya menewaskan warga sipil, tetapi juga menyisakan luka mendalam bagi perempuan.
Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Signal dan Samsat Keliling
Untuk tunggakan pajak di bawah 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan melalui Signal, maupun secara langsung di Samsat Induk, Samsat Keliling, dan gerai Samsat.
Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Kendaraan dalam Rangka HUT ke-498
Kebijakan ini membuat masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Kebijakan ini berlangsung hingga 31 Agustus 2025.




















