PROTIMES.CO – Ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali membayangi perekonomian nasional. Sejumlah indikator ekonomi yang melemah membuat para ekonom memperingatkan potensi bertambahnya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan pada 2026. Bahkan, akumulasi PHK diperkirakan bisa mendekati angka 100 ribu tenaga kerja apabila tekanan terhadap sektor industri terus berlanjut.
Ekonom Core Indonesia, Dipo Satria Ramli, menyoroti melemahnya Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang turun ke level 49,1 atau masuk zona kontraksi. Kondisi tersebut menunjukkan aktivitas industri sedang mengalami perlambatan dan berpotensi memicu efisiensi tenaga kerja pada kuartal ketiga tahun ini.
Core Indonesia memperkirakan jumlah PHK formal sepanjang 2026 dapat bertambah sekitar 15 ribu hingga 20 ribu pekerja. Jika ditambahkan dengan angka PHK tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 88 ribu orang, total pekerja yang terdampak berpotensi mendekati 100 ribu orang.
Pertamax, Rupiah, dan Suku Bunga Jadi Beban Industri
Dipo menjelaskan, kenaikan harga Pertamax menjadi salah satu faktor yang semakin menekan daya beli kelas menengah. Dampaknya tidak hanya dirasakan pemilik kendaraan pribadi, tetapi juga sektor transportasi, logistik dan pengemudi ojek online yang banyak bergantung pada BBM non-subsidi tersebut.
Selain itu, pelemahan nilai tukar rupiah membuat biaya produksi industri melonjak karena masih tingginya ketergantungan terhadap bahan baku impor. Situasi ini diperburuk oleh kenaikan suku bunga yang membuat beban cicilan masyarakat semakin berat dan berdampak pada menurunnya konsumsi rumah tangga.
Sejumlah sektor padat karya seperti tekstil dan produk tekstil, plastik, otomotif, elektronik, kimia, farmasi hingga semen menjadi industri yang paling rentan terkena dampak. Tingginya komponen impor bahan baku membuat perusahaan menghadapi tekanan biaya produksi yang semakin besar.
Fresh Graduate Terancam, UMKM Dapat Kepastian Pajak
Di tengah ancaman tersebut, dunia usaha dinilai masih menerapkan strategi wait and see sehingga ekspansi bisnis belum berjalan optimal. Kondisi ini diperkirakan akan mempersulit sekitar 1,5 juta hingga 2 juta lulusan baru untuk masuk ke pasar kerja karena harus bersaing dengan tenaga kerja berpengalaman yang terdampak PHK.

Sementara itu, pemerintah memberikan kepastian bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun akan berlaku secara permanen.
Selain itu, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak atau tarif nol persen. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan UMKM di tengah tekanan ekonomi yang masih membayangi sektor industri nasional.
Para ekonom juga mendorong pemerintah memperkuat industri hulu melalui investasi strategis serta menghadirkan insentif yang lebih seimbang bagi produsen maupun konsumen agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan risiko deindustrialisasi dapat ditekan.







Be First to Comment