PROTIMES.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka skandal kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Dari tujuh orang tersangka tersebut, salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Diketahui Riva Siahaan memiliki total kekayaan mencapai Rp18,9 miliar. Hal itu berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Maret 2024.
Sedangkan untuk harta tanah dan bangunannya di Tangerang Selatan ada 3 daftar senilai Rp7,7 miliar. Dan alat transportasi dan mesin miliknya mencapai Rp2.9 miliar.
Berikut daftar nama tersangka yang telah ditahan oleh Kejagung:
1. Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
3. Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Optimalisasi dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
4. Agus Purwono sebagai VP Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. Gading Ramadhan Joedo sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara
7. Dimas Werhaspati sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Kejagung menyatakan ketujuh tersangka telah melakukan dugaan tindak korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah