PROTIMES.CO – Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar menyoroti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang yang membuat Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pilkada di daerah tersebut.
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengatakan gugatan hasil Pilkada Serang sudah diputuskan MK. Isi putusan MK sangat jelas, yaitu mengulang Pilkada Serang, Banten.
“Sudah diputuskan MK, tentu harus kita taati,” kata Cak Imin.
Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak harus tunduk dan mengikuti putusan tersebut. Sudah tidak ada lagi upaya hukum lainnya.
Untuk itu, Gus Imin meminta agar semua pihak, baik pasangan calon yang akan bertanding dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan, harus segera melakukan persiapan untuk pilkada ulang.
“Karena itu persiapkan dengan baik pelaksanaan pemilu ulang,” tutur Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) itu.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu juga menegaskan bahwa kasus pilkada ulang di Serang harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik. Mereka harus berhati-hati dan tidak cawe-cawe dalam proses demokrasi lima tahunan itu.
“Sekaligus jadi pelajaran penting ya. Agar hati-hari sebagai pejabat publik,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah