PROTIMES.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp24,970 miliar, satu unit pesawat, satu unit helikopter, serta sejumlah kendaraan.
Penyitaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut keterangan Kejagung, aset yang disita antara lain satu unit pesawat Textron Aviation dan satu unit helikopter Bell 505. Selain itu, penyidik turut menyita lima unit telepon seluler dan 89 dokumen.
Penyitaan Berkaitan dengan Pengadaan Motor Listrik MBG
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program MBG.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI, Kolonel Budi Utomo, serta empat pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing disebut sebagai pihak dari PT ASE.
Kejagung menduga terdapat pengondisian dalam proses pengadaan, termasuk penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga harga perkiraan sendiri (HPS).
Pengadaan tersebut awalnya diproyeksikan mencapai 25.644 unit motor, kemudian direvisi menjadi sekitar 21.000 unit. Namun, berdasarkan keterangan Kejagung, realisasi produksi hingga sekitar Maret 2026 hanya mencapai 2.117 unit, sementara administrasi pelaksanaan disebut dibuat seolah-olah telah mencapai sekitar 21.800 unit. Nilai anggaran pengadaan disebut sekitar Rp1,2 triliun, sedangkan besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.
Aset yang Disita
Selain uang tunai sekitar Rp24,970 miliar, penyidik menyita:
- 1 unit pesawat Textron Aviation;
- 1 unit helikopter Bell 505;
- 1 unit kendaraan Hino;
- 2 unit kendaraan BYD;
- 1 unit BYD Dolphin;
- 1 unit Lexus LM500 tahun 2025;
- 5 unit telepon seluler; dan
- 89 dokumen.
Perkembangan penyitaan ini melengkapi langkah Kejagung dalam penelusuran aset terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN.
Sebelumnya, pada September 2026, Kejagung juga mengumumkan penyitaan aset dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dengan estimasi nilai sekitar Rp8,436 miliar. Aset tersebut antara lain satu unit Toyota Innova Zenix, jam tangan Rolex, serta uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing.
Dengan demikian, penyitaan pesawat dan helikopter yang diumumkan pada Oktober merupakan perkembangan dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi MBG, dan tidak tepat apabila seluruh aset tersebut secara langsung disebut sebagai milik Dadan Hindayana tanpa penjelasan mengenai perkara dan pihak yang terkait dengan masing-masing aset.
Kejagung menyatakan penelusuran aset dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan perkara. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.







Be First to Comment