PROTIMES.co — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam salah satu klaster perkara, penyidik Kortas Tipikor Polri menduga ada permintaan uang kepada pengelola gerai Indomaret yang hendak membuka gerai baru. Uang itu disebut diminta melalui orang kepercayaan tersangka berinisial HA, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR).
Penyidik menyebut permintaan mencapai Rp85 juta untuk setiap gerai. Dari rangkaian tersebut, dana yang diduga terkumpul mencapai Rp850 juta. Polisi menyatakan uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian rumah dan mobil. Dugaan tersebut merupakan bagian dari perkara yang masih diproses penyidik.
Penyidikan juga mencakup dugaan permintaan uang dalam pengurusan izin perumahan serta dana sponsorship kegiatan. Secara keseluruhan, penyidik menyebut nilai dugaan pemerasan yang terlacak mencapai Rp1,1 miliar, termasuk Rp850 juta dari klaster minimarket.
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polres Gowa menggeledah kantor serta rumah jabatan Bupati Gowa. Penyidik menyita dokumen fisik dan elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Seluruh dugaan dalam perkara ini belum merupakan putusan pengadilan.







Be First to Comment