Press "Enter" to skip to content

Sidang Perdana Hery Susanto: Duit Tambang & Rumah Rp2,2 Miliar Terbongkar

Sidang perdana Hery Susanto bongkar aliran dana tambang hingga aset rumah Rp2,2 miliar dalam kasus korupsi Ombudsman.

PROTIMES.CO – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua/Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi digelar dengan pembacaan dakwaan yang mengungkap aliran dana dari sejumlah perusahaan tambang. Dalam persidangan, majelis hakim lebih dulu memverifikasi identitas terdakwa yang mengonfirmasi dirinya menjabat pada periode 2021–2026 dan kini ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan sejak 16 April 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membacakan pokok-pokok dakwaan yang membeberkan dugaan penerimaan uang dari berbagai perusahaan tambang untuk mengondisikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Salah satu kasus menonjol berasal dari PT Tosida Indonesia, di mana terdakwa diduga menerima Rp675 juta melalui perantara untuk memengaruhi nilai kewajiban PNBP PKH agar dinyatakan sebagai maladministrasi oleh KLHK.

Aliran dana disebut berlangsung bertahap sejak Mei hingga Desember 2025, termasuk transaksi melalui pihak keluarga terdakwa. Uang disebut diserahkan di sejumlah lokasi di Jakarta, termasuk area parkir Plaza Festival. Selain itu, dalam perkara lain, Hery Susanto juga diduga menerima Rp200 juta terkait pengondisian LHP untuk PT Dinamika Sejahtera Mandiri yang berkaitan dengan tambang boksit di Sanggau.

Tak hanya itu, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan uang operasional dalam kasus PT Mitra Kumala Energi serta janji miliaran rupiah dari PT Gold Talent River, meski baru terealisasi sebagian kecil. Fakta lain yang mencuat adalah penerimaan satu unit rumah senilai Rp2,2 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pengondisian laporan Ombudsman.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal alternatif dalam UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Meski demikian, pihak penasihat hukum memilih tidak mengajukan eksepsi dan meminta sidang langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

Sidang ditutup dengan penundaan oleh hakim dan dijadwalkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menyatakan akan menghadirkan 32 saksi serta bukti digital, sementara tim kuasa hukum menegaskan akan fokus menguji substansi keterlibatan terdakwa dalam kasus yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang tersebut.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *